Tampilan depan Bab 3 Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery.
JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memberi tantangan bagi otoritas pajak untuk tetap menjaga kestabilan sistem perpajakan dan penerimaan negara. Meskipun layanan tatap muka dibatasi, proses administrasi pajak tetap harus berjalan agar penerimaan pajak juga tidak terganggu.
Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery.yang dirilis pada Selasa (2/9/2020). Download laporan tersebut di sini.
Pandemi Covid-19 yang menuntut social distancing dan mengurangi kerumunan untuk mencegah berperan mengubah sistem administrasi pajak yang awalnya dilakukan secara tatap muka menjadi secara online dengan menggunakan sarana elektronik.
“Situasi yang terjadi saat ini memaksa lembaga pemerintahan dan publik untuk lebih banyak memanfaatkan teknologi digital dalam merespons dampak krisis dalam jangka pendek (react), menyelesaikan masalah dalam jangka menengah (resolve), dan memformulasi ulang sistem dan kebijakan dalam jangka panjang (reinvent),” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.
Transformasi administrasi pajak, menurut DDTC Fiscal Research, harus didukung dengan aturan, proses bisnis, dan roadmap yang tepat agar mudah diimplementasikan dan tepat guna.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait digitalisasi administrasi pajak, seperti proses pemeriksaan secara elektronik, e-objection, dan persidangan secara elektronik.
Melalui digitalisasi layanan selama pandemi, pemerintah tetap dapat memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses semua pihak.
Seperti yang diketahui, perkembangan administrasi pajak telah melalui perkembangan panjang dan signifikan sejak penggunaan e-SPT pada 2002, e-Filling pada 2007, hingga core tax system yang akan diuji coba pada 2023 dan berlaku pada 2024.
Laporan tersebut juga memberikan beberapa contoh negara lain yang melakukan transformasi administrasi perpajakan. Salah satunya, otoritas pajak di Australia yang telah beranjak dari proses bisnis berupa web based menjadi smartphone based sehingga lebih memudahkan wajib pajak untuk dapat berinteraksi ataupun berkonsultasi dengan pegawai pajak.
Di Brasil, Italia, dan Rusia, otoritas pajak di negara-negara tersebut tengah memperbaiki dan mengintegrasi sistem e-invoicing pada transaksi pajak pertambahan nilai (PPN).
“Bagaimanapun, digitalisasi menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh informasi ataupun memenuhi kewajiban pajaknya. Hal-hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak yang utamanya disebabkan oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh DDTC Fiscal Research.
Walaupun transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia tengah dilakukan dan terus ditingkatkan, masih terdapat banyak potensi yang dirasa masih dapat diperbaiki dan dioptimalkan ke depannya. Salah satu kuncinya adalah mendesain transformasi digital yang berorientasi kepada kepuasan wajib pajak (customer) untuk menjamin ketertarikan dan partisipasi yang tinggi.
Dalam laporan tersebut dinyatakan digitalisasi saja tidak cukup. Modernisasi administrasi perpajakan juga harus didukung dengan peningkatan kepatuhan pajak, kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak, transparansi, serta kepastian.
Sebagai informasi, laporan kuartalan DDTC Fiscal Research ini menjadi salah satu wujud konkret dari pelaksanaan salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi asimetri informasi perpajakan untuk masyarakat perpajakan Indonesia.*