INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2020

Menyongsong Perubahan Administrasi Pajak pada Era Kenormalan Baru

Hamida Amri Safarina | Jumat, 04 September 2020 | 10:14 WIB
Menyongsong Perubahan Administrasi Pajak pada Era Kenormalan Baru

Tampilan depan Bab 3 Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memberi tantangan bagi otoritas pajak untuk tetap menjaga kestabilan sistem perpajakan dan penerimaan negara. Meskipun layanan tatap muka dibatasi, proses administrasi pajak tetap harus berjalan agar penerimaan pajak juga tidak terganggu.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery.yang dirilis pada Selasa (2/9/2020). Download laporan tersebut di sini.

Pandemi Covid-19 yang menuntut social distancing dan mengurangi kerumunan untuk mencegah berperan mengubah sistem administrasi pajak yang awalnya dilakukan secara tatap muka menjadi secara online dengan menggunakan sarana elektronik.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Situasi yang terjadi saat ini memaksa lembaga pemerintahan dan publik untuk lebih banyak memanfaatkan teknologi digital dalam merespons dampak krisis dalam jangka pendek (react), menyelesaikan masalah dalam jangka menengah (resolve), dan memformulasi ulang sistem dan kebijakan dalam jangka panjang (reinvent),” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Transformasi administrasi pajak, menurut DDTC Fiscal Research, harus didukung dengan aturan, proses bisnis, dan roadmap yang tepat agar mudah diimplementasikan dan tepat guna.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait digitalisasi administrasi pajak, seperti proses pemeriksaan secara elektronik, e-objection, dan persidangan secara elektronik.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Melalui digitalisasi layanan selama pandemi, pemerintah tetap dapat memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses semua pihak.

Seperti yang diketahui, perkembangan administrasi pajak telah melalui perkembangan panjang dan signifikan sejak penggunaan e-SPT pada 2002, e-Filling pada 2007, hingga core tax system yang akan diuji coba pada 2023 dan berlaku pada 2024.

Laporan tersebut juga memberikan beberapa contoh negara lain yang melakukan transformasi administrasi perpajakan. Salah satunya, otoritas pajak di Australia yang telah beranjak dari proses bisnis berupa web based menjadi smartphone based sehingga lebih memudahkan wajib pajak untuk dapat berinteraksi ataupun berkonsultasi dengan pegawai pajak.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Di Brasil, Italia, dan Rusia, otoritas pajak di negara-negara tersebut tengah memperbaiki dan mengintegrasi sistem e-invoicing pada transaksi pajak pertambahan nilai (PPN).

“Bagaimanapun, digitalisasi menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh informasi ataupun memenuhi kewajiban pajaknya. Hal-hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak yang utamanya disebabkan oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Walaupun transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia tengah dilakukan dan terus ditingkatkan, masih terdapat banyak potensi yang dirasa masih dapat diperbaiki dan dioptimalkan ke depannya. Salah satu kuncinya adalah mendesain transformasi digital yang berorientasi kepada kepuasan wajib pajak (customer) untuk menjamin ketertarikan dan partisipasi yang tinggi.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Dalam laporan tersebut dinyatakan digitalisasi saja tidak cukup. Modernisasi administrasi perpajakan juga harus didukung dengan peningkatan kepatuhan pajak, kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak, transparansi, serta kepastian.

Sebagai informasi, laporan kuartalan DDTC Fiscal Research ini menjadi salah satu wujud konkret dari pelaksanaan salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi asimetri informasi perpajakan untuk masyarakat perpajakan Indonesia.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak