PODTAX

Menyongsong 2021 dengan Kebijakan Fiskal Ekspansif-Konsolidatif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 09:21 WIB
Menyongsong 2021 dengan Kebijakan Fiskal Ekspansif-Konsolidatif

PEMERINTAH optimis bahwa ekonomi Indonesia di tahun ini akan beranjak pulih, setelah kontraksi dalam akibat Pandemi Covid-19. Momentum pemulihan ekonomi juga menjadi penentu penerimaan perpajakan 2021.

Dalam Postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021, Kementerian Keuangan telah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun. Lantas, bagaimana peluang Indonesia dalam mencapai target tersebut?

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memprediksi bahwa sektor pajak Indonesia akan bergerak semakin dinamis dengan berbagai perubahan baru yang terjadi pada 2021 dan tahun mendatang.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ia berpendapat pada 2021, pemulihan ekonomi akan membutuhkan daya tahan anggaran yang lebih baik. Dalam konteks ini, pemerintah membutuhkan sumber-sumber penerimaan baru, khususnya dari sektor pajak.

Selain itu, Indonesia juga memiliki target fiskal jangka menengah yang perlu dicapai salah satunya defisit anggaran. “Di tahun 2023, defisit anggaran Indonesia perlu kembali ke level normal yaitu dibawah 3% [terhadap PDB] sehingga optimalisasi penerimaan pajak harus mulai dilakukan,” tutur Bawono.

Dalam mencapai target tersebut, pemerintah mulai menyasar untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif dan konsolidatif. “Bagaimana pemerintah di berbagai negara meramu kebijakan pajak untuk menyeimbangkan dua sisi inilah yang akan membuat sistem pajak domestik dan global akan semakin dinamis,” jelasnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, Bowono juga mengidentifikasi empat strategi kebijakan pajak baru yang dapat dilakukan untuk membentuk fondasi keberlanjutan fiskal ke depan.

Penasaran apa saja strateginya? Simak obrolan lengkap mereka dalam episode spesial akhir tahun DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! Jangan lupa juga untuk ikut kuisnya dan menangkan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara