KOTA BANDAR LAMPUNG

Menunggak Pajak, 10 Papan Reklame Akhirnya Disegel

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Menunggak Pajak, 10 Papan Reklame Akhirnya Disegel

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung menyegel 10 reklame yang menunggak pajak.

Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan penyegelan dilakukan terhadap reklame yang telah menunggak pajak lebih dari 1 tahun. Menurutnya, pemkot akan menempuh upaya penyegelan untuk mendorong wajib pajak membayarkan kewajibannya.

"Sudah diberi surat teguran pertama, kedua, dan ketiga tetapi tidak ada respons dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Ferry menuturkan setiap reklame memiliki nominal tunggakan pajak yang berbeda-beda tergantung ukuran reklame dan lama tunggakan. Misal, reklame merek ponsel yang menunggak lebih dari dua tahun, pajaknya dihitung sekitar Rp585.000 per meter per tahun.

Menurutnya, kebanyakan reklame itu berada di depan tempat usaha seperti restoran, percetakan, dan toko ponsel. Reklame tersebut pun langsung dipasang stiker yang menandakan terdapat tunggakan pajak.

Dia menyebut menyebut petugas BPPRD telah mendatangi pemilik reklame dan meminta mereka untuk membayar pajak secara persuasif. Setelah penyegelan, BPPRD juga akan terus mengupayakan semua tunggakan pajak terbayar.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Selama ini, kebanyakan pemilik usaha tidak memahami ada kewajiban membayar pajak reklame dan prosedur pembayarannya. Untuk itu, petugas memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai pajak reklame yang menjadi kewenangan pemkot.

Ferry menambahkan tindakan penyegelan telah berjalan sejak sebelum pandemi Covid-19. Memasuki masa pandemi, dia berharap pelaku usaha tetap patuh membayar pajak reklame. "Kebetulan sanksinya jatuh pada saat pandemi," ujarnya seperti dilansir transsumatera.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2021 | 22:06 WIB

Ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak bagi tiap-tiap warganya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan