KEBIJAKAN PAJAK

Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 07:45 WIB
Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

TANTANGAN yang dihadapi berbagai negara dalam penjagaan ekonomi pada saat pandemi dan pascapandemi Covid-19 sangat berat. Sejumlah upaya ekstra dan langkah luar biasa ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian, salah satunya melalui reformasi struktural.

Salah satu artikel yang menarik dengan judul Indonesia’s Job Creation Law Unlocks New Opportunities for Foreign Investors and Expatriates mengulas mengenai upaya reformasi struktural pemerintah Indonesia, khususnya di bidang pajak, untuk menghadirkan keunggulan kompetitif perekonomian khususnya pada fase pemulihan.

Artikel yang dimuat dalam International Tax Review ini menjadi bagian dari segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Artikel tersebut ditulis Partner on Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Visaro. Keduanya memiliki segudang pengalaman di bidang perpajakan dalam lingkup lokal hingga internasional baik sebagai praktisi maupun periset.

Baca Juga:
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Artikel ini dimulai dengan informasi mengenai terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai bentuk pergeseran rezim pajak Indonesia menuju sistem yang lebih kompetitif secara global.

UU Cipta Kerja telah merestrukturisasi beberapa undang-undang perpajakan secara bersamaan sebagai upaya untuk meningkatkan konduktivitas investasi, memperkuat daya saing, serta keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Restrukturisasi ini salah satunya mengatur mengenai berbagai fasilitas pajak yang diberikan terhadap investor asing dan ekspatriat. Penulis dalam artikel ini kemudian menganalisis tiga perubahan besar dalam UU Cipta Kerja bidang pajak, khususnya dari aspek pajak internasional.

Baca Juga:
Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Pertama, pemberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu. Kedua, pembebasan pajak bersyarat atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri. Ketiga, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.

Artikel ini sangat relevan untuk dibaca perumus kebijakan, sektor privat, hingga akademisi. Tidak hanya mengupas mengenai substansi dari tiga kebijakan pajak yang termaktub dalam UU Cipta Kerja, penulis juga mengidentifikasi peluangnya dalam mengoptimalkan kinerja pajak Indonesia serta membuka keran reformasi pajak yang mengarah pada peningkatan daya saing ekonomi dan kemudahan berusaha,

Ingin mengetahui pembahasan selengkapnya? Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Sebagai informasi, dalam Special Focus Indonesia (1st edition), profesional DDTC juga berkontribusi melalui artikel berjudul Indonesia’s DGT attempts to stay balanced amid economic recovery. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian