SEKTOR KELAUTAN & PERIKANAN

Menteri Susi: Penurunan Bobot Kapal Nelayan Rugikan Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 09:26 WIB
Menteri Susi: Penurunan Bobot Kapal Nelayan Rugikan Negara

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bersikukuh untuk mengukur ulang kapal-kapal nelayan, meskipun hal ini mendapat penolakan dari banyak nelayan. Pengukuran ini dilakukan karena masih ada kapal yang sengaja menurunkan berat sebenarnya dalam dokumen.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan penolakan tersebut berasal dari nelayan dari wilayah Jakarta, Cirebon, Medan dab Batang. Menurutnya penurunan bobot kapal dalam dokumen itu bisa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

"Kami ukur ulang kapal-kapal nelayan, kami melihat ada 4 daerah yang menolak diukur ulang kapalnya. Penurunan bobot (markdown) kapal dalam dokumen terlalu banyak, kerugian negara kan besar sekali," ujarnya di Kantor Kemenko Perkonomian Jakarta, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Menurutnya pemilik kapal sengaja memalsukan bobot kapal hingga di bawah 30 Gross Ton (GT) lantaran jika bobot kapal di atas 30 GT maka pemiliknya harus menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP) perikanan.

Jika di bawah 30 GT, pemilik kapal juga akan mendapat keuntungan selain tidak membayar PNBP yaitu mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah. Dikabarkan, kapal-kapal yang menolak untuk diukur ulang dikarenakan bobot aslinya bisa jauh melebihi 30 GT, bahkan dimungkinkan bisa mencapai 80-100 GT.

Susi menjelaskan pemilik kapal bersikeras menolak pengukuran ulang bobot kapal. Jika pemilik kapal kedapatan diketahui bobot kapal aslinya melebihi 30 GT, mereka akan kehilangan subsidi BBM dan harus menyetor PNBP kepada pemerintah.

Menurut Susi pemerintah akan melakukan pengukuran bobot secara paksa pada beberapa waktu mendatang. "Masa negara harus rugi semuanya. Ada sekitar 4.000 kapal yang belum diukur ulang sampai akhir tahun. Targetnya akhir bulan Desember," tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak