KEBIJAKAN PAJAK

Menperin Harap Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 16:30 WIB
Menperin Harap Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction, Ini Alasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Biro Humas Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong perusahaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memanfaatkan insentif supertax deduction guna memacu produksi barang-barang TIK.

Agus mengatakan pemerintah menyediakan insentif pajak untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Menurutnya, insentif tersebut akan mendorong pelaku industri di dalam negeri memperbesar produksi barang-barang TIK.

"Kami mendorong perusahaan TIK melakukan research and development dan mendapatkan supertax deduction sebesar 300%," katanya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Agus menuturkan pemerintah akan terus mendukung pengembangan produk-produk TIK di dalam negeri. Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Produk TIK yang penting diproduksi di dalam negeri antara lain komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker. Menurutnya, supertax deduction bisa diarahkan untuk memproduksi chipset yang sangat dibutuhkan untuk memproduksi komputer dan ponsel.

Apalagi, saat ini sedang terjadi kelangkaan ketersediaan pasokan chipset secara global. Kelangkaan tersebut juga berdampak kepada produsen laptop di dalam negeri lantaran masih mengandalkan komponen impor.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

"Berdasarkan perhitungan kami dengan para produsen, apabila perakitan mencapai 1-2 juta unit laptop di dalam negeri maka akan mendorong original design manufacturer laptop dan memperkuat ekosistem laptop di Indonesia," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan No. 153/2020 telah mengatur pemberian pengurangan penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.

Terdapat 11 fokus yang terdiri atas 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut. Fokus bidang tersebut juga termasuk elektronika dan telematika yang sesuai dengan industri TIK.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Pengusaha yang ingin mengajukan insentif wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Di sisi lain, Agus juga mendorong industri TIK meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mendapatkan supertax deduction hingga 200% seperti diatur dalam PMK 128/2019. Menurutnya, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri TIK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2021 | 22:52 WIB

Perkembangan TIK memang sangat perlu didukung di Indonesia, terlebih di era digital seperti sekarang dan di masa pandemi yang membuat penggunaan teknologi semakin meningkat. Insentif super tax deduction ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh perusahaan-perusahaan TIK di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC