BERITA PAJAK HARI INI

Menkominfo Sentil Facebook Soal Pembayaran Pajaknya di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 09:29 WIB
Menkominfo Sentil Facebook Soal Pembayaran Pajaknya di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (8/5), berita datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menuntun Facebook untuk memperbaiki kepatuhannya terhadap pembayaran pajak atas operasionalnya di Indonesia, serta menjadi bentuk usaha tetap (BUT). Hal itu disampaikan Kominfo saat menerima perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (7/5).

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mempermdah akses terhadap layanan pelaporan pajak. Salah satu upayanya yaitu dengan menggandeng 4 aplikasi layanan pelaporan menggunakan e-filing.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju
  • Belum BUT, Facebook Tak Kena Tindakan Hukum:

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan kantor Facebook Indonesia sebetulnya masih berupa perusahaan layanan, bukan menangani bisnis, sehingga Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Indonesia. Pasalnya hingga kini Facebook masih belum BUT, maka Facebook belum bisa dikenakan tindakan hukum.

  • DJP Gandeng 4 Aplikasi e-Filing:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan semakin mengembangkan sinergi dengan instansi luar, khususnya dengan platform teknologi informasi seperti Application Service Provider (ASP), sehingga membantu wajib pajak untuk melapor dan membayar pajak, bahkan bisa membuat NPWP lebih mudah. Adapun 4 aplikasi yang menjadi mitra adalah OnlinePajak, BRI, Pajakku dan Sarana Prima Telematika.

  • Baru 4 Bulan, Realisasi PNBP 40%:

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mariatul Aini menjelaskan tren perbaikan itu sudah terjadi sejak tahun lalu dengan realisasi PNBP mencapai Rp308,6 triliun atau 118,5% dari target APBNP 2017 sebesar Rp260,2 triliun. Tingginya realisasi PNBP pada 4 bulan pertama 2018, disebabkan karena perbaikan harga komoditas dan lonjakan harga minyak mentah Indonesia. Walaupun lonjakan harga minyak melebihi asumsi dalam APBN 2018 dan akan berdampak pada membengkaknya subsidi, tapi penerimaannya memberi dampak positif.

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam
  • Sri Mulyani akan Stabilkan Harga Pangan:

Menkeu Sri Mulyani mengatakan konsumsi rumah tangga sangat sensitif terhadap kenaikan harga, salah satunya kenaikan harga pangan. Menurutnya pemerintah akan menstabilkan harga dengan menjaga pasokan pangan. Mengingat, sektor makanan dan minuman selain restoran, berkontribusi sebanyak 40% terhadap konsumsi rumah tangga.

  • Pemerintah Harus Pilih Rupiah atau Pertumbuhan Ekonomi:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2018 setara 5,06% menyulitkan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi setinggi 5,4%. Menurutnya pemerintah harus memilih, antara menjaga pertumbuhan ekonomi atau menjaga stabilitas mata uang rupiah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak