AKSES INFORMASI KEUANGAN

Menkeu Siapkan Aturan Pelaksana Perppu No. 1/2017

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Mei 2017 | 11.01 WIB
Menkeu Siapkan Aturan Pelaksana Perppu No. 1/2017

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan membuat peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur secara teknis berjalannya Perppu.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum bisa menginformasikan kapan PMK yang dimaksud bisa segera terbit.

“Perppu No. 1/2017 akan diturunkan ke PMK supaya tidak disalahgunakan, bahkan nanti ada protokol pelaksanaannya. Sistem pertukaran data dan informasi itu nantinya akan mengikuti protokol internasional,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).

Peraturan turunan Perppu yang akan menjadi PMK, bertujuan untuk mengantisipasi kekhawatiran Menkeu atas kemungkinan penyalahgunaan data dan informasi nasabah perbankan. Mengingat, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dan informasi nasabah perbankan secara otomatis.

“Jadi pertukaran data dan informasi ini bukan dilakukan karena semaunya pegawai Ditjen Pajak saja. Tapi ada protokol internasional yang perlu dipatuhi, jadi tidak bisa asal-asalan saja main periksa rekening,” tegasnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu menegaskan dalam waktu dekat bahkan sebelum 30 Juni 2017, ia akan mulai konsultasi dengan Kementerian maupun Lembaga terkait soal rancangan PMK sebagai peraturan turunan Perppu tersebut.

Dia juga mengatakan Perppu tersebut ke depannya tidak akan digabung ke dalam Undang-Undang Perbankan, maupun Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sehingga Perppu akan menjadi UU tersendiri yang akan mengatur skema pertukaran data dan informasi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.