KENAIKAN PTKP

Menkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 21:09 WIB
Menkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun).

Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak. "Peraturan tentang PTKP ini sudah saya tandatangani dan berlaku untuk tahun pajak 2016," ujar Bambang di Gedung Djuanda, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6).

Bambang sangat mengharapkan kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Konsumsi rumah tangga bisa naik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja bisa 40 ribu orang," tambahnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Di sisi lain, Bambang menjelaskan adanya potensi pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp18,9 triliun pada 2016 akibat kenaikan PTKP tersebut.

“Ya, tentu ada potensi penerimaan hilang, tetapi secara berkelanjutan kenaikan itu diharapkan bisa berdampak ke pertumbuhan ekonomi, dari meningkatnya konsumsi masyarakat,” papar Bambang.

Kenaikan PTKP sebesar 50% di 2016 ini dinilai cukup signifikan. Menurut Bambang, hal itu dilakukan supaya dalam beberapa tahun ke depan sudah tidak perlu lagi dilakukan perubahan PTKP. “Ya, kita mengantisipasi agar tidak ada kenaikan tiap tahun," terang Bambang.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Aturan PTKP ini berlaku mundur dari Januari 2016. Konsekuensinya, kelebihan pajak yang sudah dibayar dari awal tahun oleh wajib pajak nantinya akan digunakan untuk menutup sisa kekurangan pembayaran pajak sampai dengan akhir tahun.

"Karena ini berlaku mundur dari awal tahun, tentu akan ada penyesuaian nantinya," pungkas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara