LUKSEMBURG

Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 14:00 WIB
Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews - Pemerintah Luksemburg menjawab tuntutan publik yang menginginkan berlakunya pembebasan pajak atas bonus dan gaji ke-13 yang diperoleh karyawan.

Menteri Keuangan Pierre Gramegna mengaku punya alasan kuat di balik belum dikabulkannya tuntutan untuk menghapus PPh atas bonus dan gaji ke-13. Dia menuturkan pada tahun lalu pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan senilai €248 juta dari PPh bonus dan gaji ke-13 pegawai.

Menurutnya, jumlah tersebut relatif signifikan. Pasalnya, rata-rata setoran PPh orang pribadi karyawan yang dikumpulkan negara bagian senilai €346 juta setiap bulan dalam satu tahun kalender fiskal.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

"Gaji ke-13 dikenakan pajak yang lebih tinggi berdasarkan skala progresif. Upah dan bonus yang lebih tinggi menyebabkan pajak yang lebih tinggi," katanya dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Gramegna memastikan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bonus yang didapat pegawai pemerintah dan pegawai swasta. Dia menjabarkan realisasi penerimaan pajak atas bonus dan gaji ke-13 pegawai pemerintah mencapai €65 juta pada tahun lalu.

Pernyataan menkeu itu merespons tudingan bahwa beban pajak pegawai pemerintah lebih rendah ketimbang pegawai swasta. Menurutnya, sistem PPh yang progresif berlaku umum pada semua profesi pekerjaan.

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

"Jadi tidak ada perbedaan perpajakan atas pendapatan di sektor swasta dan sektor publik," terangnya seperti dilansir delano.lu.

Laporan Statec Luksemburg mengungkapkan beban PPh orang pribadi karyawan atas bonus di Luksemburg salah satu yang tertinggi di Eropa. Tarif PPh atas bonus karyawan ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, tarif pajak rata-rata atas bonus pegawai seantero Eropa sebesar 8%.

Kontribusi PPh atas bonus dan gaji ke-13 di Luksemburg terbatas pada sektor usaha tertentu. Kontributor utama setoran pajak tambahan tersebut berasal dari sektor jasa keuangan dan asuransi serta sektor riset ilmiah dan riset terapan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar