SISTEM PERPAJAKAN

Menimbang Kembali Tatanan Sistem Perpajakan di Amerika Latin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:31 WIB
Menimbang Kembali Tatanan Sistem Perpajakan di Amerika Latin

PERPAJAKAN sering kali diketahui sebagai suatu bentuk timbal balik antara masyarakat dengan pemerintah. Namun, tak banyak yang memiliki pemahaman kebijakan pajak yang tepat dapat memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih efektif secara ekonomi dan lebih adil secara sosial.

Hal ini pun memunculkan topik yang cukup sering menjadi perdebatan, yaitu akankah masyarakat mampu membangun suatu sistem perpajakan yang mereka butuhkan? Pertanyaan tersebut kemudian diulas secara apik dalam buku terbitan Palgrave Macmillan yang bertajuk “Rethinking Taxation in Latin America: Reform and Challenges in Times of Uncertainty”.

Mengambil latar belakang wilayah Amerika Latin, kontribusi para penulis dalam buku yang terbit pada 2018 ini menawarkan perspektif baru mengenai berbagai topik perpajakan dalam tiga babak utama, yakni terkait dengan dimensi historis, relasional, dan transnasional.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Secara sederhana, bagian awal yang mengangkat perspektif historis lebih menekankan bahwa para analis sistem perpajakan di negara-negara tersebut perlu mempertimbangkan warisan sejarah sistem perpajakan domestik.

Tulisan-tulisan tersebut mengangkat diskusi yang lebih umum tentang kapasitas pemerintah suatu negara untuk mengelola aspek perpajakannya secara historis dengan pola yang bersifat jangka panjang.

Tak ayal, buku ini mampu menjadi literatur pengantar yang cukup menggugah guna menjelaskan sejarah negara-negara Amerika Latin selain juga mampu menjelaskan perpajakan melalui studi komparatif. Salah satunya dapat terlihat dari ulasan berjudul “State Capacity and Development: Federalism Tax in Brazil” yang ditulis oleh Aaron Schneider.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Adapun bagian selanjutnya lebih menekankan pajak dalam konsep relasional, yakni sistem perpajakan yang memiliki hubungan strategis antara negara dan masyarakat. Pada bagian terakhir menerangkan mengenai masyarakat yang semakin saling terhubung. Perbatasan ekonomi dan sosial antarnegara semakin “kabur”. Pada gilirannya, ada implikasi yang signifikan terhadap dinamika rezim perpajakan negara-negara di kawasan tersebut.

Selain memberikan berbagai wawasan dan pemahaman baru dengan mengangkat tiga dimensi utama tersebut, buku ini juga mampu menyoroti berbagai hambatan dalam pengembangan sistem perpajakan yang berkelanjutan.

Salah satunya ialah hambatan berupa hasil pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat didistribusikan secara merata melalui sistem pajak. Selain itu, ada pula masalah volatilitas ekonomi. Hal ini dikarenakan negara yang perekonomiannya didominasi industri ekstraktif sangat bergantung pada pajak sebagai instrumen penting untuk menyediakan infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial domestiknya.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Berbagai permasalahan fundamental ini tampak tak terlalu berbeda dengan kasus Indonesia. Oleh karena itu, buku ini mampu pula menjadi suplemen yang menarik memikirkan kembali sistem perpajakan negara kita, baik dalam lingkup domestik maupun secara kawasan.

Akan tetapi, dengan mengangkat topik yang sangat konstektual tersebut, sangat disayangkan, bagian penutup buku ini belum mampu menghadirkan rekomendasi yang tajam untuk memperbaiki tatanan sistem pajak di wilayah yang terletak di bagian selatan negeri Paman Sam ini.

Namun, dengan latar belakang kontributor esai yang sangat beragam –baik dari pihak akademisi, pemerintah, hingga LSM– buku ini mampu mengeksplorasi “hubungan baru” antara penelitian berbasis akademis dengan aspek pembuatan kebijakan dalam suatu kerangka ekonomi politik.

Tertarik mengulas aspek ekonomi politik dalam sistem perpajakan dalam perspektif kawasan Amerika Latin? Silakan saja untuk langsung berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?