KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Berbagai Tantangan Praktis Hukum Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 10:00 WIB
Mengupas Berbagai Tantangan Praktis Hukum Pajak Internasional

PRAKTIK penghindaran pajak dengan cara menggerus basis pajak dan mengalihkan keuntungan kerap dilakukan oleh beberapa perusahaan multinasional. Kondisi ini menjadi salah satu pesoalan serius dalam ranah politik dan perpajakan internasional.

Praktik ini marak dilakukan lantaran adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan di setiap negara. Hal ini juga makin dipermudah dengan berkembangnya teknologi digital sehingga memunculkan tantangan tersendiri dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan multinasional.

Buku berjudul “Practical Problems in European and International Tax Law” dapat menjadi referensi tepat bagi pembaca dalam memahami permasalahan-permasalahan praktis yang kerap terjadi dalam penegakan hukum pajak internasional.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Buku yang disunting oleh Heike Jochum, Peter Essers, Michael Lang, Norbert Winkeljohann, dan Bertil Wiman dinilai istimewa lantaran melibatkan berbagai kontributor yang terdiri atas 35 pakar pajak terkemuka dari berbagai negara.

Dengan demikian, para pembaca sudah mendapatkan berbagai perspektif dalam meninjau persoalan praktis hukum pajak Eropa dan internasional dengan membaca satu buku ini saja.

Selain itu, para ahli yang berkontribusi dalam penulisan buku itu juga ingin menunjukkan kepada para pembaca bagaimana masalah praktis dalam hukum pajak di Eropa dan internasional terus berkembang signifikan dalam dunia yang makin mengglobal.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Secara keseluruhan, buku ini terdiri dari 31 bab yang membahas berbagai isu terkait dengan hukum pajak internasional, terutama di negara-negara Eropa. Isu yang dibahas di antaranya menyangkut pertukaran informasi antar otoritas pajak di beberapa negara.

Lalu, isu kontroversi seputar penerapan aturan antipenghindaran pajak, dan pencegahan penggelapan pajak dan penghindaran pajak. Berhasil atau tidaknya setiap otoritas pajak di negara-negara Eropa tentunya bisa menjadi pembelajaran yang berharga.

Tak dapat dimungkiri, negara-negara Eropa merupakan salah satu penopang ekonomi yang signifikan di dunia. Untuk itu, tidak jarang kebijakan ekonominya, khususnya terkait dengan perpajakan turut memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Oleh karena itu, sangat penting untuk dapat memahami sekaligus mempelajari kebijakan ekonomi di negara-negara Eropa, khususnya terkait dengan kebijakan perpajakan untuk nantinya dijadikan suatu komparasi.

Buku ini patut untuk dijadikan bahan pembelajaran guna menambah wawasan serta memperluas pengetahuan kita terkait dengan permasalahan hukum pajak dalam ruang lingkup internasional dan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Tertarik membaca buku ini? Anda dapat temukan di DDTC Library.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP