PAJAK INTERNASIONAL

Mengulik Harta Karun di Negara Tax Havens

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 16:45 WIB
Mengulik Harta Karun di Negara Tax Havens

“Why the Rich are Staying Rich?”

PERTANYAAN umum tersebut menjadi pembuka buku yang berjudul Treasure Islands: Tax Havens and the Men who Stole the World yang ditulis oleh Nicholas Shaxson tahun 2011 silam. Dalam bukunya, Shaxson mengatakan adanya peran dari negara-negara tax haven (surga pajak) menjadi salah satu penyebab mengapa orang kaya di dunia semakin kaya.

Hingga saat ini, tidak ada definisi yang pasti mengenai apa itu tax havens? Pada bagian awal buku ini Shaxson menjelaskan definisi tax havens secara luas. Tax havens adalah sebuah tempat atau negara yang berusaha menarik uang dengan menawarkan sejumlah fasilitas yang stabil secara politis untuk membantu individu atau perusahaan dalam mengatasi peraturan atau Undang-Undang di negara lain.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Ada dua alasan mengapa Shaxson mendefinisikan tax havens secara luas. Pertama, bertujuan untuk menentang gagasan umum yang menyatakan bahwa sangat baik bagi suatu yurisdiksi untuk menjalankan hak kedaulatannya untuk menjadi kaya dengan merongrong hukum dan peraturan di negara lain.

Kedua, untuk Shaxson menawarkan sebuah lensa untuk melihat sejarah dunia modern, dimana definisi tax havens tersebut dapat menunjukkan bagaimana sistem offshore bukan hanya sebagai pelengkap warna-warni dipinggiran ekonomi global, tetapi juga terletak pada pusat ekonomi dunia.

Sementara, definisi umum lainnya tentang tax havens yang harus disoroti dari sisi pajak yakni sebuah penanda bagi suatu negara yang menerapkan tarif pajak individu maupun perusahaan dengan sangat rendah atau bahkan pajak dengan tarif 0%. Individu atau perusahaan akan menggunakan fasilitas tersebut dengan tujuan untuk menghindari pajak, baik secara legal maupun illegal.

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Tax havens tidak hanya menawarkan pelarian pajak, tapi juga sebagai wadah yang menyediakan fasilitas bagi para kaum elite atau orang-orang kaya dan berkuasa untuk menjaga kerahasiaannya dan melakukan segala cara untuk mengabaikan hukum dan kewajibannya.

Lebih lanjut, dalam buku ini Shaxson memperkirakan bahwa terdapat sekitar US$12 triliun atau seperempat dari kekayaan dunia tidak terjangkau di tempat yang bebas pajak tersebut (tax havens). Setiap perusahaan yang tercantum dalam The Financial Times Stock Exchange (FTSE) 100 pasti memiliki anak perusahaan atau mitra yang berlokasi di negara tax havens.

Saat ini, kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan nama-nama negara yang terkait dengan kasus penghindaran pajak. Berikut beberapa daftar negara yang dijuluki sebagai negara tax havens. Pertama, adalah negara bekas jajahan kekaisaran Inggris, yakni Jersey, Guernsey, Isle of Man, Caymans, Kepulauan Turks dan Caicos, Gibraltar, Irlandia dan Hong Kong.

Baca Juga:
Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Kedua adalah Swiss, Luksemburg, Lichtenstein dan Monaco. Ketiga adalah "sisanya" yaitu Panama, Gabon dan pendatang baru seperti Belanda dan Ghana. Jadi, pada dasarnya, kita memiliki koleksi tempat-tempat yang berguna bagi mereka yang ingin memaksimalkan keuntungannya dengan lari dari kewajiban pajaknya.

Ada salah satu bab yang menarik dalam buku ini yang menceritakan tentang keluarga Vestey dan bagaimana mereka melindungi kekayaan mereka dengan menggunakan sistem kepercayaan offshore yang sederhana namun efektif. Uniknya keluarga Vestey tidak melakukannya sendiri.

Keluarga Vestey menerapkan dua aturan utama dalam bisnis yang mereka jalani yaitu pertama, “jangan pernah mengungkapkan apa yang anda rencanakan”. Kedua, “jangan biarkan orang lain melakukan sesuatu untuk anda jika anda bisa melakukannya sendiri”.

Baca Juga:
Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

Dengan menggunakan sistem offshore, keluarga Vestey memberi nama yang berbeda kepada perusahaannya untuk menyamarkan kepemilikan dan membeli saingannya, dan jika ada yang menolak, keluarga Vestey akan menggunakan kekuatan pasar yang berasal dari rantai pasokan yang mereka miliki untuk mengusir pesaing lainnya dari rantai bisnis tersebut.

Shaxson memaparkan bahwa kita harus memerangi sistem offshore yang saat ini marak digunakan untuk tujuan penghindaran pajak. Terdapat sepuluh area utama yang dapat kita rubah, yaitu:

  • Pentingnya melakukan transparansi;
  • Prioritaskan kebutuhan negara-negara berkembang;
  • Hadapi spiderweb Inggris, elemen tunggal yang paling penting dan paling agresif dalam sistem offshore secara global;
  • Onshore tax reform;
  • Kepemimpinan dan tindakan sepihak;
  • Menangani perantara dan pengguna swasta atas offshore di luar negeri;
  • Perhatian khusus terhadap sektor keuangan sebagai area reformasi yang luas;
  • Memikirkan ulang tanggung jawab perusahaan;
  • Mengevaluasi kembali peringkat korupsi negara; dan
  • Mengubah budaya di masing-masing negara.

Di akhir buku, Shaxson mengeluarkan seruan untuk memberikan senjata kepada pemerintah dan regulator untuk menghapuskan tax haven di berbagai negara.

Baca Juga:
Rayakan HUT ke-16 DDTC, Harga 3 Buku Terbaru Diskon 61 Persen!

Pada initinya buku ini berfokus pada bagaimana suatu individu atau perusahaan yang memanfaatkan offshore company pada negara-negara tax havens untuk memberikan keuntungan dalam hal menghindari besarnya kewajiban pajak yang harus ditanggung. Serta perlawanan negara-negara untuk membatasi masalah tersebut.

Tertarik untuk tahu lebih lanjut? Buku ini dapat dibaca dengan mengunjungi DDTC Library.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Kamis, 21 September 2023 | 08:00 WIB LITERASI PAJAK

Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Jumat, 28 Juli 2023 | 08:30 WIB LITERASI PAJAK

Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT