Ilustrasi.
HONG KONG, DDTCNews - Hong Kong berencana memperbarui ketentuan pajaknya. Langkah ini diambil merespons masuknya negara tersebut ke dalam daftar abu-abu suaka pajak Uni Eropa.
Untuk keluar dari daftar abu-abu atau gray list tersebut, Hong Kong berencana mengubah kebijakan perpajakan sesuai standar internasional pada 2022. Seluruh perubahan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.
Meski demikian, Hong Kong berencana untuk tetap mempertahankan sistem pajak teritorial yang selama ini dianut yurisdiksi tersebut.
"Hong Kong akan tetap mengadopsi sistem pemajakan teritorial. Hong Kong akan mempertahankan sistem pajak yang sederhana, berkepastian, dan bertarif rendah guna mempertahankan daya saing," tulis Inland Revenue Department dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/10/2021).
Perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan oleh Hong Kong nantinya akan menyasar pada korporasi-korporasi yang tidak memiliki aktivitas ekonomi substansial di Hong Kong.
Korporasi-korporasi tersebut ditengarai menggunakan strategi dan skema transaksi tertentu untuk melakukan pengelakan pajak.
Dengan demikian, wajib pajak individu dan perusahaan keuangan dijamin tidak akan terdampak oleh ketentuan baru yang nantinya akan ditetapkan oleh Hong Kong.
"Untuk lembaga keuangan, penghasilan yang berasal dari luar negeri telah dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan ada tambahan beban pajak bagi lembaga keuangan," tulis Inland Revenue Department. (sap)