HUKUM PAJAK

Menguji Keadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juni 2016 | 06:03 WIB
Menguji Keadilan Pajak

PRINSIP proporsionalitas (proportionality) dan kewajaran (reasonableness) sering digunakan sebagai standar dalam judicial review sebagai prinsip dalam menginterpretasi hukum lain yang berhubungan dengan sengketa. Prinsip ini juga digunakan dalam berbagai putusan pengadilan di berbagai yurisdiksi.

Namun, dalam penyelesaian sengketa pajak, prinsip proportionality dan reasonableness sangat jarang digunakan, dibahas atau dipelajari secara mendalam. Padahal, penerapannya dapat menghasilkan hukum pajak yang adil, konsisten, dan efisien.

Buku berjudul ‘Proportionality and Fair Taxation’ yang ditulis praktisi perpajakan Joao Dacio Rolim ini menyajikan pandangan tentang bagaimana prinsip proportionality dan reasonableness diterapkan di area hukum pajak.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Dalam buku setebal 240 halaman ini, Rolim menyatakan agar setiap aturan pajak haruslah reasonably proportionate. Dengan kata lain, setiap aturan haruslah proporsional dengan tujuan dari diadakannya aturan tersebut (all rules must be proportionate to their objective).

Lalu, bagaimana standar reasonableness ini diterapkan? Buku terbitan Kluwer Law International tahun 2014 ini memberi ilustrasi menarik. Misalkan ada aturan bahwa tarif pajak tertinggi dikenakan pada individu dengan berat badan lebih dari 180 kg dengan tujuan melindungi kesehatan.

Hal ini mungkin akan dianggap sebagai aturan yang tidak memiliki justifikasi yang beralasan (lack a reasonable justification) atau tidak mempunyai alasan yang cukup kuat. Namun, berbeda halnya jika aturan persyaratan berat badan ini dikombinasikan dengan faktor-faktor lain.

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Misalnya, gaji, tinggi badan, umur, dan rekomendasi medis. Dengan kombinasi itu, maka peraturan ini akan memiliki cukup alasan (reasonable) dan juga tepat (suitable) diterapkan dalam rangka melawan kegemukan, terlebih jika ada insentif pajak bagi individu yang mengikuti program diet.

Akan halnya jika prinsip proporsionalitas yang diterapkan, pengenaan tarif tertinggi itu sebetulnya tak diperlukan. Ada cara lain yang lebih baik dalam melawan kegemukan, misalnya memajaki junk food, makanan yang berlemak tinggi atau tidak memiliki nilai nutrisi dengan tarif pajak yang lebih tinggi.

Hal yang sama juga berlaku untuk kasus penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam buku ini, Rolim menggunakan putusan The European Court Of Justice dalam kasus Cadbury Schweppes sebagai contoh penerapan prinsip proporsionality dan reasonableness dalam area pajak langsung.

Baca Juga:
Perhatian! Ini Rilis Resmi DJP Soal e-Bupot 21/26 dan Penggunaan NPWP

Kedua prinsip itu berperan dalam menentukan seadil dan seobjektif mungkin, isu legal dan fakta yang relevan dalam penghindaran pajak, seperti tujuan usaha (business purpose/valid commercial reason) dan substansi ekonomi (economic substance/wholly or not wholly artificial arrangement).

Tidak hanya dalam area pajak langsung, penerapan prinsip proportionality dan reasonableness juga dibahas dalam konteks penghindaran pajak pada area pajak tidak langsung. Contohnya dalam putusan The European Court Of Justice dalam kasus Halifax dan Part Service.

Dalam kasus ini, prinsip proporsionality dan reasonableness digunakan dalam menentukan apakah tujuan utama dari suatu rangkaian transaksi adalah untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pajak yang bertentangan dengan tujuan dari diadakannya suatu peraturan. Atau dengan kata lain apakah dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan hukum atau penyalahgunaan hak.

Baca Juga:
Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Pengadilan Pajak

Secara keseluruhan, buku ini membahas sejauh mana prinsip proportionality dan reasonableness digunakan sebagai instrumen dalam menentukan bobot dari prinsip atau aturan hukum lain yang berhubungan dengan pajak dalam rangka interpretasi dan aplikasi hukum pajak secara efektif.

Dengan kedalaman pembahasan yang disajikan seperti itu, buku ini layak dibaca terutama oleh para pengacara, praktisi dan akademisi pajak, sekaligus menjadi referensi yang berguna bagi para pengambil kebijakan perpajakan. Buku ini tersedia di DDTC Library,*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatian! Ini Rilis Resmi DJP Soal e-Bupot 21/26 dan Penggunaan NPWP

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:21 WIB PUBLIKASI DDTC

Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M