PENEGAKAN HUKUM

Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 11:30 WIB
Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp5,19 miliar kepada Direktur PT Extel Communication lantaran tidak lapor SPT.

Terdakwa bernama Asan dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP. Terdakwa disebut melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama 3 tahun pajak berturut-turut sejak 2013 hingga 2015.

"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut, dan akibat dari perbuatan terdakwa secara tidak langsung juga dapat menghambat pembangunan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain tidak menyampaikan SPT Tahunan, Asan secara sengaja menyembunyikan kegiatan PT Extel di area Kepulauan Riau. Kegiatan yang disembunyikan antara lain kegiatan di Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, dan Pasir Pangaraian.

Sepanjang 2013 hingga 2015, hanya kegiatan usaha di wilayah Bintan saja yang dilaporkan oleh Asan kepada otoritas pajak, sehingga terdapat sejumlah pembelian dan penjualan PT Extel yang tidak dilaporkan pada 2013 hingga 2015 dalam SPT Tahunan.

Akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Asan melalui korporasinya, pokok pajak yang tidak dibayar oleh PT Extel mencapai Rp2,59 miliar.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Kepulauan Riau pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Kami mengimbau wajib pajak menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju #PajakKuatIndonesiaMaju," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2021 | 20:09 WIB

Penegakkan hukum secara tegas seperti ini memang sudah harus dilakukan. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan ditambah menutupi kegiatan usahanya harus ditindak tegas. Hal ini sangat merugikan negara tentunya. Semoga penegakkan hukum secara tegas terus dilakukan bagi wajib pajak yang tidak patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M