H.O.S. TJOKROAMINOTO:

'Mengapa Pembayar Pajak Harus Menerima Perlakuan Berbeda?'

Sapto Andika Candra | Rabu, 12 April 2023 | 10:23 WIB
'Mengapa Pembayar Pajak Harus Menerima Perlakuan Berbeda?'

H.O.S. Tjokroaminoto.

PEMANDANGAN di hadapan Tjokroaminoto terlampau asing bagi akal pikirnya. Hiruk pikuk di halaman kantor bendahara umum Karesidenan Madiun, pagi itu, tak pelak mengusik emosi.

Di halaman balai besar milik gubernemen, terlihat pribumi-pribumi berpeluh, duduk menadah sengatan matahari yang tergelincir meninggalkan timur. Tubuh ceking seorang bebau, pengurus desa, berbayang jatuh di sebelah kakinya yang terlipat menyila. Mereka pasrah menunggu giliran untuk menyerahkan pajak yang terkumpul dari para petani.

Muka Tjokroaminoto jelas tampak kesal. Orang-orang itu, bebau itu, diperlakukan tak adil oleh kompeni. Kaki mereka dibiarkan kesemutan berlama-lama tertekuk menempel tanah, sementara orang-orang Eropa diberi bangku. Padahal, mau pribumi atau Eropa, tujuannya sama-sama membayar pajak.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

"Mengapa si Kromo [seorang pembayar pajak] harus menerima perlakuan yang berbeda, dan harus merasa sakit dan tidak ditawari untuk duduk di bangku?" ungkap H.O.S Tjokroaminoto lewat tulisannya dalam surat kabar Het Nieuws van den dag voor Nederlandsch Indie tertanggal 18 Januari 1916.

Perkara bangku itu saja cukup membuat seorang Tjokroaminoto meluapkan protesnya lewat koran-koran berbahasa Melayu dan Belanda. Pemimpin Centraal Sarekat Islam (CSI) itu tak terima pembayar pajak pribumi diperlakukan berbeda dengan Eropa.

Lewat Sarekat Islam (SI), Tjokroaminoto menuntut pemerintah kolonial memberikan pelayanan yang sama kepada bebau-bebau yang menyetorkan pajaknya. Toh tarif pajak yang berlaku saat itu juga sudah dianggap mencekik rakyat. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sudah dipaksa bayar pajak, hidup tetap saja sengsara.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Tuntutan kesetaraan layanan kepada wajib pajak di awal abad ke-20 itu hanya satu dari rentetan desakan yang dilancarkan oleh Tjokroaminoto lewat Sarekat Islam. Hingga akhirnya, apa yang dikhawatirkan Belanda benar-benar terjadi: SI menjelma menjadi gerakan politik.

Melalui isu-isu kaum pinggiran, serta didukung basis keagamaan yang kuat, Sarekat Islam segera menjadi organisasi massa pribumi terbesar di Hindia Belanda.

Tjokroaminoto juga berhasil menarik minat kaum terpelajar untuk berguru kepadanya. Sebut saja Semaoen, Koesno (Soekarno), Alimin, Darsono, Moesso, dan Kartosoewiryo. Besarnya pengaruh Tjokroaminoto di Jawa membuat Belanda menjulukinya sebagai Raja Jawa Tanpa Mahkota.

Baca Juga:
Sejarah Pajak Bujangan

Tjokroaminoto mengisi kembali kursi Ratu Adil yang sempat kosong selama 90 tahun lamanya, sejak terakhir kali diduduki oleh Pangeran Diponegoro.

Protes Tjokroaminoto kepada pemerintah kolonial agar pembayar pajak pribumi diberlakukan setara dengan warga Belanda tampaknya masih relevan dengan kondisi saat ini. Perlakuan dan pelayanan oleh fiskus jelas tidak boleh dibedakan berdasarkan kelas ekonomi wajib pajak.

Tantangan-tantangan mengenai kesetaraan pelayanan dijawab pemerintah melalui digitalisasi proses bisnis dan administrasi pajak di Indonesia. Sebagai bagian dari reformasi pajak, era otomatisasi ini tertuang dalam agenda pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) atau yang lebih dikenal dengan coretax administration system.

Baca Juga:
Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Digitalisasi pajak bertujuan membangun administrasi pajak yang mudah dan andal. Tanpa adanya tatap muka, digitalisasi juga menutup adanya potensi perbedaan layanan yang diberikan kepada setiap wajib pajak.

Dalam publikasi berjudul Indonesia Embraces the Next Stage of Tax Digitisation: What Can be Expected?, dua founder DDTC, yakni Darussalam dan Danny Septriadi, memaparkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pajak berpeluang menciptakan keadilan. Caranya, dengan memastikan seluruh segmentasi wajib pajak terlibat sesuai proporsi kewajibannya.

Tak cuma itu, digitalisasi pajak juga menekan celah tindak korupsi.

Baca Juga:
‘Kami Ingin Memangkas Pajak, Bukan Peluang’

Berbeda dengan kejadian 100 tahun lampau, pelayanan pajak kini diberikan bukan berdasarkan status sosial-ekonominya.

Pekerjaan rumah pemerintah untuk menegakkan sistem pajak berkeadilan memang masih banyak. Namun, rambu-rambunya sudah makin terlihat melalui langkah reformasi yang kini tengah berjalan.

Kendati konsep keadilan perpajakan masih berproses, semua wajib pajak kini punya posisi yang setara untuk mengakses pelayanan prima dari pemerintah. Kekesalan Tjokroaminoto tentang 'si Kromo' yang lesehan beralas tanah tak perlu terjadi lagi. (sap)

Baca Juga:
Ada Long Weekend, DJBC Tegaskan Tetap Beri Pelayanan Ekspor-Impor


Sumber:
1. Marihandono, et al, 2015. H.O.S. Tjokroaminoto: Penyemai Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan, Jakarta: Museum Kebangkitan Nasional
2. Junisar, Hurri, Heri Priyatmoko, 2017. Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 Sampai 1966, Jakarta: Ditjen Pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Kamis, 29 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Bujangan

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor