LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Mencari Keseimbangan Antara Fungsi Budgeter dan Regulerend

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 10:08 WIB
Mencari Keseimbangan Antara Fungsi Budgeter dan Regulerend

Maxjunlay, Tambora, Jakarta Barat

DALAM kondisi resesi ini, hampir semua sektor terdampak akibat kondisi pandemi Covid-19. Meski demikian, ada transaksi ekonomi yang justru tumbuh, misalnya sektor makanan, transportasi, logistik, komunikasi, teknologi informasi, rokok dan tembakau, batubara, minyak sawit, dan farmasi.

Di sisi lain, ada pergeseran perilaku masyarakat selama pandemi berlangsung. Perubahan perilaku yang secara drastis antara lain menurunnya aktivitas berbelanja di kawasan pusat perbelanjaan dan bisnis yang disebabkan beralihnya belanja dan aktivitas secara daring atau online.

Peningkatan pengguna aplikasi berbasis online bersumber baik dari platform belanja online maupun aktivitas bisnis secara online. Hal ini terjadi karena adanya pembatasan aktivitas dan ruang gerak di luar rumah. Perubahan ini merupakan bentuk adaptasi masyarakat terhadap kondisi krisis.

Di tengah kondisi pandemi saat ini, banyak sektor terkena imbas dari tekanan pandemi Covid-19. Namun, reformasi pajak harus terus berjalan. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan. Namun, apakah tujuan reformasi perpajakan masih relevan?

Dalam mendorong percepatan pemulihan pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan. Kebijakan itu antara lain menganggarkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi dan program pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan lainnya yang dilakukan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain pemberian relaksasi perpajakan, penurunan tarif pajak, peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.

Untuk itu, pemerintah membutuhkan dana tidak sedikit. Di sisi lain, penerimaan pajak tergerus resesi. Karena itu, kebijakan pajak harus beradaptasi dan menemukan titik imbangnya. Singkatnya, reformasi pajak merupakan hal yang tepat dilakukan sejalan dengan perubahan perilaku masyarakat.

Budgeter & Regulerend
DI tengah kondisi ini, pajak dituntut bisa seimbang menjalankan fungsi pajak baik budgeter maupun regulerend. Untuk itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, misalnya memperluas definisi subjek, objek dan tarif pajak sesuai dengan perubahan perilaku masyarakat.

Kemudian meningkatkan layanan berbasis digital dan ramah pengguna. meningkatkan tata kelola dan administrasi perpajakan, melakukan perbaikan regulasi, dan meningkatkan kerja sama dengan para asosiasi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi.

Memperluas definisi subjek, objek dan tarif pajak diperlukan untuk transaksi ekonomi digital. Pajak akan tumbuh di tempat perekonomian tumbuh. Atas dasar itu, Ditjen Pajak (DJP) bisa menerbitkan dan menerapkan secara aktif regulasi pajak atas transaksi layanan berbasis digital.

Peningkatan pelayanan berbasis digital dan ramah pengguna merupakan hal yang seharusnya sudah diterapkan DJP. Di sisi lain, administrasi pajak harus dibuat sederhana dan tidak membebani, dengan konsultasi perpajakan gratis bagi wajib pajak melalui Account Representative.

Tata kelola dan administrasi perpajakan diupayakan dengan melakukan penyederhanaan formulir perpajakan dan mengutamakan pelayanan peningkatan pelayanan secara digital dan meminimalisasi kontak manusia demi efisiensi dan efektivitas dalam menunaikan kewajiban pajak.

Perbaikan regulasi dan penafsiran regulasi dapat dilakukan DJP seperti menyediakan perpustakaan online yang dapat diakses, memberikan panduan regulasi yang tumpang tindih, dan membentuk badan sementara untuk mempercepat penghapusan regulasi yang tumpang tindih itu.

Untuk menggenjot penerimaan, DJP tentu tidak dapat bekerja sendiri. DJP membutuhkan peran aktif masyarakat seperti asosiasi dalam melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Misalnya, menggali potensi pajak dan memperluas basis data wajib pajak.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN