DENMARK

Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Senin, 03 Januari 2022 | 14:30 WIB
Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar US$39 juta atau setara Rp555 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari sengketa pajak yang dilayangkan otoritas senilai US$2,1 miliar atau setara Rp29 triliun. Total ada 14 entitas yang terlibat dalam sengketa terkait skema pajak dividen ini.

"Otoritas pajak mengajukan 14 permintaan penilaian kepada Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), bagian distrik selatan New York. Permintaan ini terkait penyelesaian sengketa dengan Bluegrass Investment Management LLC dan anak perusahaannya," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (3/1/2022).

Seluruh gugatan dilayangkan kepada Bernard Tew, Andrea Tew, Stephanie Tew, dan Vincent Tew. Keempat nama tersebut mewakili pihak tergugat yakni Bluegrass Investment Management LLC.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Sebelumnya otoritas pajak mengetahui adanya kecurangan dalam pengajuan pengembalian pemotongan pajak pada 2012 dan 2015. Terdapat 300 entitas bisnis dengan 277 di antaranya adalah berkedudukan di AS yang memiliki saham dan menerima dividen dari perusahaan besar di Denmark.

Otoritas pajak kemudian memberikan pengembalian pajak kepada pemohon. Setelah diusut kembali, penerima pengembalian pajak ternyata tak memiliki aset di perusahaan Denmark sebagaimana yang dicantumkan.

Dalam argumennya, otoritas pajak menyatakan bahwa pemohon pengembalian pajak telah menandatangani surat kuasa kepada pihak tergugat. Alhasil, pihak tergugat mendapat hak sebagai kuasa dalam pengajuan pengembalian pajak.

Setelahnya otoritas pajak menerbitkan surat ketetapan dan langsung mengajukan pencabutan setengah hasil ketetapan tersebut kepada pengadilan. Otoritas pajak menyatakan menolak pengembalian pajak yang dilakukan pemohon pengembalian pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024