IRLANDIA

Menang Banding, Pengusaha Terhindar dari Tagihan Pajak Rp122 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 11:00 WIB
Menang Banding, Pengusaha Terhindar dari Tagihan Pajak Rp122 Miliar

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pengusaha asal Irlandia berhasil memenangkan banding dan terhindar dari tagihan pajak capital gains senilai €7,6 juta atau setara Rp122 miliar.

Komisi Banding Pajak Irlandia menerima banding yang diajukan seorang pengusaha atas tagihan pajak capital gains dari penjualan saham perusahaan. Transaksi dilakukan pada 2010 dengan total penjualan saham senilai €29 juta.

"Keuntungan dari penjualan saham perusahaan seharusnya tidak dikenai pajak berdasarkan UU Keuangan Irlandia. Pajak hanya berlaku di lokasi domisili usaha yaitu Malta," kata tim kuasa hukum dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kuasa hukum menerangkan transaksi penjualan saham terbagi dalam 2 tahap. Pertama, penjualan dengan harga awal senilai €21,1 juta. Sisanya, senilai €8 juta, dibayar pada tahap kedua.

Perusahaan yang dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri Irlandia tersebut terdaftar sebagai wajib pajak badan di Malta. Adapun pendirian perusahaan dilakukan di Siprus.

Melalui skema tersebut maka transaksi penjualan saham seharusnya tidak dikenakan pajak capital gains Irlandia. Namun, badan pajak Irlandia meyakini transaksi tersebut masuk bidang pendapatan sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Komisi Banding menyatakan badan pajak tidak berhasil membuktikan klaim adanya perencanaan pajak untuk menghindari ketentuan capital gains tax di Irlandia. Oleh karena itu, tagihan pajak senilai €7,6 juta tidak bisa ditagih atas transaksi penjualan saham.

"Komisi pendapatan gagal mengeklaim adanya bukti pengaturan perusahaan yang dilakukan sejak 2008 sebelum akhirnya dijual pada 2010 untuk menghindari pajak capital gains," terang Komisi Banding Irlandia dikutip independent.ie. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya