KAMUS PAJAK

Memahami Arti Repatriasi Harta

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 November 2017 | 16.53 WIB
Memahami Arti Repatriasi Harta

KATA repatriasi menjadi ramai dibahas seiring dengan bergulirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintah. Lantas, bagaimana definisi repatriasi dalam dunia perpajakan.

Secara harfiah, kata repatriasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya). Nah, dalam konteks pajak, bagaimana definisi repatriasi dalam program pengampunan pajak.

Rujukan definisi repatriasi dalam Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sama sekali tidak disebutkan. Hal yang sama juga dalam batang tubuh aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Istilah repatriasi baru ada pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan PMK No 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang berada di luar negeri yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.   

Berbagai literatur mengungkapkan bahwa repatriasi dalam konteks pengampunan pajak adalah kembalinya harta warga negara yang diparkir di luar negeri.

Oleh sebab itu, dalam konteks perpajakan Indonesia, pengertian repatriasi harta adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI.

Jadi dapat diidentifikasi bahwa harta repatriasi beragam jenisnya. Bentuk dari harta dan aset dapat berupa rekening tabungan, properti (rumah dan tanah), kendaraan bermotor, uang tunai, surat beharga, logam mulia dan lain sebagainya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri punya aturan main terkait repatriasi harta dalam periode pengampunan pajak. Untuk tarif pajaknya dibagi kedalam tiga periode yakni; 4% untuk periode I, 6% untuk periode II dan 10% untuk periode III.

Ditjen Pajak juga punya serangkaian syarat pasca WNI memulangkan hartanya kembali ke dalam negeri. Otoritas pajak itu mensyaratkan harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  • Surat berharga Negara Republik Indonesia;
  • Obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  • Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  • Investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  • Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  • Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  • Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin krusial lainnya adalah harta yang diungkapkan oleh wajib pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan pengampunan pajak. 

Hal ini bertujuann agar dana yang dialihkan tersebut dapat diinvestasikan di dalam negeri dan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.