Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari separuh perusahaan Jepang diperkirakan akan langsung mentransmisikan kenaikan pajak pertambahan nilai pada harga produk. Situasi ini diperkirakan memberikan efek negatif pada perekonomian Negeri Sakura.
Berdasarkan survei swasta yang dilakukan Tokyo Shoko Research terhadap 8.300 perusahaan di Jepang, sebanyak 54% perusahaan mengaku akan turut mengerek harga produk setelah ada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019.
“Sebanyak 54% akan meneruskan kenaikan pajak pada harga produk, sedangkan 13% perusahaan kemungkinan tidak langsung menaikkan harga,” demikian informasi yang dilansir dari NHK World – Japan, Senin (29/10/2018).
Sejalan dengan hal tersebut, sekitar 57% perusahaan swasta khawatir langkah Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan membuat perekonomian Jepang melambat, meskipun ada efek positif dari peningkatan penerimaan pajak.
Sementara, sebanyak 37% perusahaan mengestimasi kenaikan pajak atas konsumsi itu tidak akan berdampak apapun pada perekonomian. Sekitar 1% perusahaan memproyeksi kenaikan tarif PPN akan berdampak pada peningkatan ekonomi Jepang.
Dalam survei tersebut, perusahaan juga ditanya terkait tidak diubahnya tarif untuk beberapa barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Hasilnya, sebanyak 55% perusahaan mengestimasi langkah itu bersifat netral. Sebanyak 17% memproyeksi akan ada dampak negatif. Sementara, 4% perusahaan justru mengestimasi ada peluang efek positif.
Selanjutnya, banyak perusahaan yang memperkirakan hasil negatif mengatakan penanganan dua tarif akan memaksa mereka untuk meningkatkan sistem komputer. Hal ini pada gilirannya akan berdampak pada penanganan dokumen yang lebih banyak. (kaw)