UNIVERSITAS GADJAH MADA

Mau Terapkan Pajak Karbon? Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 16:41 WIB
Mau Terapkan Pajak Karbon? Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Aspek Ini

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Irine Handika Ikasari memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu mempertimbangan beberapa aspek jika ingin mengenakan pajak karbon di Indonesia.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Irine Handika Ikasari mengatakan terdapat 3 aspek yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah menerapkan pajak karbon.

Pertama, pemerintah perlu menentukan karakteristik sektoral yang akan terdampak kebijakan pajak karbon, seperti sektor penyedia listrik atau pada tingkat konsumen yang menggunakan barang menghasilkan karbon.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Kedua, pemerintah perlu memperhatikan basis hukum penerapan pajak. Menurutnya, pungutan atas emisi karbon harus sejalan dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ada banyak opsi, seperti masuk sebagai bentuk pajak baru, jenis cukai baru, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Legal structure perlu diatur. Apakah kita akan mengenakan pajak atas mesin atau mobil yang menghasilkan karbon? Lalu, kapan harus dipungut? Apakah setiap tahun atau hanya satu kali?" katanya dalam acara Afternoon Tax talk FH UGM, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Ketiga, pemerintah harus memperhatikan penerapan earmarking tax dalam implementasi pajak karbon. Menurutnya, aspek ketiga ini akan menentukan berhasil atau tidaknya pemerintah menerapkan pajak untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
Dibanding Insentif, Kepastian Sistem Pajak Lebih Penting Bagi Investor

Menurutnya, earmarking tax pada pajak karbon perlu diatur agar pemerintah tidak terjebak dalam penerapan kebijakan pajak untuk mengumpulkan penerimaan semata. Tujuan utama dari kebijakan adalah dukungan terhadap berkurangnya tingkat polusi.

"Jadi kalau mau terapkan pajak karbon maka perlu diatur juga earmarking tax dalam UU, berapa persentase khusus alokasi belanja dari hasil penerimaan pajak karbon untuk mengatasi masalah emisi," terangnya.

Irine menyebut penerapan pajak karbon di Indonesia sejatinya bisa diterapkan karena didukung momentum internasional untuk mengatasi dampak perubahan iklim melalui kebijakan fiskal. Adapun sektor yang potensial dikenakan pajak karbon saat ini adalah penyedia listrik.

Baca Juga:
Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Pasalnya, lebih dari 90% pembangkit listrik di Indonesia bersumber dari energi batu bara. Selain itu, sektor energi juga menjadi penyumbang emisi yang signifikan dengan tingginya konsumsi bahan bakar minyak untuk mendukung mobilitas masyarakat.

"Untuk domestik, penghasil emisi terbesar itu dari pembangkit listrik dan transportasi. Kalau mau meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan menuju zero emission maka quick win-nya dari listrik," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Senin, 29 Januari 2024 | 13:51 WIB PAJAK KARBON

Tertunda Terus, Pemerintah Diimbau Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi