REFORMASI PAJAK

Mau Tahu Tujuan DJP Lakukan Reformasi Pajak? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:06 WIB
Mau Tahu Tujuan DJP Lakukan Reformasi Pajak? Simak di Sini

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda reformasi pajak yang tengah berjalan hingga saat ini tidak hanya berkutat pada optimalisasi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi pajak yang dilakukan saat ini setidaknya memiliki empat tujuan utama. Pertama, reformasi pajak diharapkan membuat institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel.

Kedua, reformasi pajak dapat mengoptimalkan sinergi antara Ditjen Pajak (DJP) dengan lembaga lainnya. Ketiga, hasil reformasi pajak dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Keempat, reformasi pajak untuk meningkatkan tax ratio.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

"Pada masa penuh tantangan dan perubahan proses bisnis maka menjadi penting untuk melakukan reformasi pajak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Yon menyebut tulang punggung utama reformasi pajak adalah pembaruan sistem administrasi perpajakan menjadi lebih terdigitalisasi dan terintegrasi lewat core tax system. Proses pembaruan core tax system direncanakan rampung pada 2024. Hal ini akan menjadi penanda babak baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, pembaruan core tax system akan makin memperkuat proses bisnis digital yang sudah dilakukan DJP, seperti layanan layanan e-filing dan e-bupot. Yon menyebut DJP menggunakan contoh terbaik untuk negara yang sudah mulai melakukan digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Salah satu yang dilakukan otoritas adalah mendalami pola pelayanan pajak yang diberikan oleh pemerintah Australia. Menurutnya, sistem pelayanan digital yang dikembangkan oleh otoritas pajak Negeri Kanguru menjadi basis DJP dalam pelaksanaan program Click, Call, dan Counter (3C).

"Kami melakukan konsultasi dengan ATO untuk memperbarui sistem pelayanan digital dengan basis 3C. Kerja sama tersebut akan mampu mengakomodasi lebih dari seribu jenis pelayanan kepada wajib pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN