Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kekeliruan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap menjadi salah satu kendala saat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/11/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak dapat segera membetulkan kekeliruan data yang ada pada KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Bagi wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan, tetapi terkendala karena ternyata ada kesalahan data, misalnya, segeralah lakukan update data dengan Dukcapil," ujar Dwi.
Pembaruan data pada KTP ke Dukcapil penting mengingat wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan dilakukan pada pertengahan 2024.
Selain pemadanan data NIK dan NPWP, ada pula ulasan terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Kemudian, ada juga bahasan tentang uji coba (piloting) modul vehicle declaration dalam sistem CEISA 4.0.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi data NIK dan NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan. Oleh karena itu, jika terdapat kekeliruan data pada KTP, wajib pajak perlu segera melakukan pembaruan.
"Segera update data di Dukcapil. Sekarang Dukcapil juga sudah menyediakan layanan online untuk melakukan pembetulan data sehingga setelah datanya dibenarkan bisa langsung melakukan validasi atau pemadanan," kata Dwi.
Setelah melakukan pembetulan data lewat Dukcapil, wajib pajak bisa memadanankan NIK dan NPWP melalui DJP Online. Sejauh ini, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. (DDTCNews)
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024. Sebagai pengganti NPWP cabang, NITKU akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan coretax administration system pada pertengahan tahun depan.
"NITKU bagi wajib pajak badan cabang akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan coretax administration system," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)
DJP akan menggunakan fitur penanda lokasi atau tag location dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system. Fitur tag location akan membuat data mengenai wajib pajak makin akurat. Komunikasi otoritas dan wajib pajak bakal lebih mudah.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan coretax administration system bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, salah satunya pendaftaran. Pada proses bisnis pendaftaran, informasi yang dihimpun bisa lebih lengkap, termasuk dengan fitur tag location.
Dia menjelaskan penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Terkadang, data alamat yang tertera hanya nama jalan, tanpa dilengkapi nomor rumah, nomor RT, dan nomor RT. Dengan fitur tag location, alamat wajib pajak akan langsung ditandai dalam peta yang tersedia pada sistem.
“Dengan adanya fitur ini, ke depan surat-surat atau komunikasi kita datang langsung, itu lebih tepat sasarannya," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-159/BC/2023.
DJBC menyebut uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem. Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
Uji coba dilaksanakan mulai November 2023 di KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau. Uji coba akan dilaksanakan hingga tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan (pengadaan barang dan jasa/PBJ) secara elektronik.
Tarif baru tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2023. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, PNBP layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dikenakan senilai Rp0.
Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 13 November 2023. Tercatat ada 5 lapisan tarif layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkeu.
Untuk nilai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah senilai maksimal Rp200 juta, tarif PNBP adalah sebesar 0,4% dari nilai kontrak pengadaan dengan nilai maksimal Rp600.000.
Pemerintah memandang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) seharusnya menjadi organisasi yang inklusif dengan lebih banyak melibatkan negara berkembang, termasuk Indonesia.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, aksesi Indonesia sebagai anggota OECD akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
"Keanggotaan Indonesia pada OECD diharapkan makin mendorong peningkatan kualitas kebijakan perdagangan, sedangkan OECD akan memperoleh manfaat sebagai representasi global south dan emerging economy," katanya. (DDTCNews) (kaw)