PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Lapor SPT Lewat E-Filing Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Maret 2018 | 15.23 WIB
Mau Lapor SPT Lewat E-Filing Tapi Lupa EFIN? Begini Solusinya

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui metode elektronik (e-filing) mendominasi pelaporan SPT pada tahun ini. Namun sering kali wajib pajak tidak tahu tata cara hingga lupa kode sandi atau password Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Oleh karena itu, Ditjen Pajak, hari ini memberikan solusinya. Bila wajib pajak lupa EFIN, ingin tahu cara pembuatan kode billing, dan kode verifikasi, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan dalam pelaporan SPT pajak. Selain saluran tadi, layanan pemberian informasi juga bisa melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.

Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT pajak ini sebagai upaya  meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

Berikut adalah detail layanan pemberian informasi dan prosedurnya sebagai berikut:

1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (EFIN). Wajib pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data berisi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka wajib pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi. Selanjutnya wajib pajak bisa melapor SPT pajak menggunakan e-filing. 

Sementara itu, pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN,
  • EFIN, dan/ atau
  • Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).

Wajib pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada wajib pajak.

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak, yaitu setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 08.00-16.00.

Seperti yang diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2017 jatuh pada 31 Maret 2018 bagi WP orang Pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan. Ditjen pajak mengimbau agar masyarakat melakukan pelaporan lebih dini untuk meminimalisir membludaknya penyampaian pada batas tenggat waktu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.