PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Dapat e-SPPT PBB? Warga DKI Bisa Gunakan Dua Kanal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:00 WIB
Mau Dapat e-SPPT PBB? Warga DKI Bisa Gunakan Dua Kanal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingatkan wajib pajak apabila surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini tidak lagi disampaikan dalam bentuk kertas.

Bapenda DKI menyatakan SPPT PBB mulai tahun ini disampaikan secara elektronik melalui e-SPPT PBB, tidak dicetak dalam bentuk kertas dan disebarkan oleh kelurahan dan RT/RW seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pemprov DKI senantiasa mengimbau kepada wajib pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 supaya SPPT PBB-P2 bisa disampaikan secara elektronik," ujar Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sri Haryati berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses dokumen perpajakan dan mendorong digitalisasi pajak daerah di DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan e-SPPT PBB, masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online pada dua kanal yang tersedia yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau melalui aplikasi JAKI.

Bila berhasil mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB, wajib pajak akan mendapatkan dokumen e-SPPT PBB pada e-mail yang terdaftar. Seperti diatur pada Pergub 23/2021, SPPT PBB berbentuk elektronik tersebut adalah dokumen yang valid.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Tak hanya SPPT PBB tahun 2021, wajib pajak dapat mengakses data tagihan dan pembayaran PBB melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. Bila diperlukan, e-SPPT PBB dapat dicetak oleh wajib pajak.

Bila wajib pajak masih mengalami kendala dalam mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB atau ingin memperbaiki data yang tercantum dalam SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi call center pada nomor 1500-177, mengirim email ke [email protected], atau menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024