KPP PRATAMA BLORA

Masuk Sasaran Ekstensifikasi, Pemilik Toko Kelontong Pilih Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Masuk Sasaran Ekstensifikasi, Pemilik Toko Kelontong Pilih Daftar NPWP

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak pemilik toko kelontong di Purwodadi mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui laman e-Reg DJP Online.

Pendaftaran NPWP dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) KPP Pratama Blora, Jawa Tengah. Petugas sudah terlebih dulu mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data DSE.

"Petugas menanyakan kepada wajib pajak tentang data transaksi berupa faktur pajak pembelian atas barang dagangan. Wajib pajak lantas mengonfirmasi kebenaran data tersebut dan memang benar adanya," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora Setiyawan, dilansir pajak.go.id, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Langkah pemilik toko kelontong untuk mendaftarkan NPWP pun disambut baik petugas. Wajib pajak juga sempat menanyakan kepada petugas terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan setelah memiliki NPWP. Petugas pun memberikan edukasi singkat tentang apa saja yang perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki NPWP.

"Kalau sudah memiliki NPWP nanti ada kewajiban yang harus dipenuhi Pak, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dan pelaporannya bisa dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret," kata Setiyawan.

DDTCNews sempat mengulas tentang kegiatan ekstensifikasi dalam artikel Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Pada dasarnya, ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berupaya untuk mengawasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan NPWP terhadap wajib pajak tersebut.

Kegiatan ekstensifikasi diawali dengan tahap perencanaan berupa penyusunan DSE yang memuat daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE itu disusun berdasarkan data/informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak