APLIKASI PAJAK

Masuk Aplikasi DJP Ini, Data Semua Wajib Pajak Dianalisis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:48 WIB
Masuk Aplikasi DJP Ini, Data Semua Wajib Pajak Dianalisis

Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan data semua kategori wajib pajak masuk dalam aplikasi yang digunakan untuk pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan analisis data dilakukan secara holistik. Pengawasan tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, seperti orang kaya atau badan usaha. Wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu sumber penghasilan juga masuk.

“Tentunya semua data yang ada masuk ke dalam proses analisis," katanya, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Hasil analisis atas semua data yang masuk akan menentukan derajat risiko masing-masing wajib pajak. Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik dengan adanya aplikasi berbasis data analisis.

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Optimalisasi penggunaan aplikasi juga terus dilakukan otoritas pajak sejak diluncurkan pada momen Hari Pajak 2021. Sampai saat ini, DJP melakukan sosialisasi internal mengenai penggunaan data aplikasi tersebut kepada seluruh unit vertikal.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.

Pasalnya, akses hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Selain itu, pemberian akses data yang ada dalam aplikasi tersebut dilakukan secara berjenjang.

"Hak akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut disesuaikan dengan role/function dari setiap pegawai masing-masing," ungkap Neilmaldrin. Simak ‘DJP Awasi WP Lewat Aplikasi, Bagaimana Akses Penggunaan Datanya?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri