CHINA

Masih Terdampak Pandemi, Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 15:00 WIB
Masih Terdampak Pandemi, Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif Pajak Khusus

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif, baik berupa keringanan pajak maupun pengurangan biaya usaha, bagi sektor jasa dan sektor lainnya yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan pemberian insentif pajak dan pengurangan pungutan cukup efektif membantu dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir ini. Sejauh ini, insentif yang diberikan sudah mencapai CNY8,6 triliun atau sekitar Rp19.308 triliun.

"Berdasarkan pengalaman, insentif pajak dan pengurangan biaya merupakan kebijakan yang paling bermanfaat bagi dunia usaha dan memainkan peran kunci dalam menjawab tantangan perekonomian," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Li memastikan pemerintah akan terus memberikan insentif bagi pelaku UMKM dan rumah tangga. Tak hanya itu, ia juga akan mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan pengurang pajak atas pengeluaran riset, kredit PPN, dan lain sebagainya.

"Pada saat yang bersamaan, kita juga harus terus memerangi praktik-praktik pengelakan pajak dan tax fraud," ujar Li seperti dilansir Tax Notes International.

Rencana pemberian insentif tersebut bakal makin menambah daftar panjang fasilitas pajak yang bakal diberikan China pada 2022.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mengurangi beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan menengah dan rendah. Salah satunya adalah memberikan perlakukan khusus atas bonus akhir tahun yang diterima wajib pajak.

Selain itu, beragam insentif pajak yang seharusnya berakhir pada akhir 2021 juga akan diperpanjang masa berlakunya menjadi hingga akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan