PERPAJAKAN INDONESIA

Tidak Perlu Ada Lagi Stigma Takut Berdekatan dengan Instansi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:31 WIB
Tidak Perlu Ada Lagi Stigma Takut Berdekatan dengan Instansi Pajak

Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak wajib pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.

"Masih banyak masyarakat yang kurang paham dan ini lebih karena stigma masyarakat yang justru takut berdekatan dengan instansi pajak," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Menurutnya, stigma takut berdekatan dengan instansi pajak seharusnya tidak perlu ada lagi. Hario menyampaikan seluruh elemen di BPPK Kemenkeu senantiasa mendorong masyarakat untuk aktif berinteraksi dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal ini akan memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak.

Salah satu manfaat yang didapat wajib pajak dengan menjalin komunikasi dengan DJP adalah dapat terhindar dari potensi terkena sanksi. Pasalnya, wajib pajak bisa mendapatkan pendampingan dan memanfaatkan layanan konsultasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Layanan di DJP itu gratis dan wajib pajak sudah diberikan fasilitas berupa asistensi dari AR (account representative)-nya. Tentu komunikasi dan silaturahmi antara wajib pajak dan DJP dilakukan secara profesional agar terjalin hubungan yang baik dan jangan sampai terkena sanksi," ujarnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selain itu, dengan aktif berkomunikasi dengan otoritas, wajib pajak dapat memperbarui pengetahuan terkait dengan perkembangan baru kebijakan pajak. Banyak regulasi pajak dan administrasi pajak yang berubah, termasuk setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.

“Komunikasi ini harus digaungkan terus. Terlebih, saat ini banyak aturan baru dengan berbagai percepatan perubahan aturan pada tahun lalu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 10:19 WIB

Selain berupaya dalam meningkatkan mutual trust dan mutual respect antara taxpayer dan otoritas pajak, diperlukan pula kejelasan dan kepastian payung hukum agar tidak menciptakan grey area terhadap suatu aturan yang mana dapat memicu double-entedre yang kemudian menjadi hulu daripada sengketa pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan