LOWONGAN KERJA CPNS

Masih Ada Diskriminasi, Ombudsman Kritik Penerimaan CPNS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 14:25 WIB
Masih Ada Diskriminasi, Ombudsman Kritik Penerimaan CPNS

JAKARTA, DDTCNews—Ombudsman RI membuka pengaduan terkait dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Hingga kini, sudah ada sedikitnya 40 pengaduan dari masyarakat yang masuk dalam tahap pengumuman dalam sepekan.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan pengaduan itu terbagi dalam 4 isu, yaitu persyaratan akreditasi yang menyulitkan dan diskriminasi, rumpun pendidikan yang spesifik, Surat Tanda Registrasi bagi Sarjana Kesehatan Masyarakat yang tidak perlu, dan syarat tambahan yang menyulitkan.

“Pemerintah tampaknya hanya melihat pembukaan pendaftaran CPNS Tahun 2019 untuk lingkup daerah Pulau Jawa saja. Jika di daerah luar Pulau Jawa, masalah akreditasi bukanlah hal mudah,” kata Laode dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Laode Ida menambahkan masalah akreditasi adalah masalah di luar jangkauan calon pelamar yang ketika mendaftar di perguruan tinggi tidak mempertimbangkan akreditasi sebagai indikator utama memilih program studi.

Banyak lulusan dari daerah terpencil yang hanya mengenyam pendidikan tinggi di kampus swasta di daerahnya yang masih rintisan dan belum terakreditasi. “Jika pemerintah masih mempersyaratkan akreditasi, di mana letak keadilannya? Apakah bentuk diskriminasi ini selalu dipelihara?” ujar Laode.

Apabila permasalahan akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang tidak terdaftar, maka data yang dapat dilihat pada Forlap Dikti dapat dijadikan acuan verifikasi data kelulusan dan ijazah calon pelamar.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Ombudsman memahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perguruan tinggi wajib akreditasi. Namun, jika pada saat proses akreditasi dilakukan dan lulusan awal atau perintis ijazahnya belum terakreditasi, maka jangan melimpahkan akibatnya kepada lulusannya.

Jika seperti ini sistemnya, menurut Laode, pemerintah melakukan diskriminasi terhadap warga negara, tidak menerapkan prinsip memperlakukan sama warga negara di depan hukum, dan masyarakat tidak mendapatkan perlakuan yang adil hanya karena syarat administrasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:03 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Awas Penipuan! DJP Pastikan Saat Ini Tidak Membuka Lowongan Pekerjaan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:00 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Hati-hati Hoaks Lowongan Kerja di Kantor Pajak! Cek Dulu Akun Resminya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System