PROVINSI JAWA TENGAH

Manfaatkan! Pemprov Jateng Kembali Beri Pemutihan Denda PKB

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 10:30 WIB
Manfaatkan! Pemprov Jateng Kembali Beri Pemutihan Denda PKB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyatakan program pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif ini.

"Samsat Jateng bebas denda pajak kendaraan bermotor. Manfaatkan ya, dulur Mas Sajak, waktunya ga lama," keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 15 November 2023 hingga 22 Desember 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya pun dapat mendatangi tempat pelayanan Samsat di Jateng.

Insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor juga sempat diberikan pada 28 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Di sisi lain, saat ini Pemprov Jateng masih memberlakukan beberapa insentif pajak lainnya. Misalnya insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima, berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Kemudian, ada insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang telah berlaku sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, ada program hadiah wisata religi tahap II bagi wajib pajak patuh yang berakhir pada Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri