MALAYSIA

Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 11:30 WIB
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan memulai program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada pekan ini.

Kementerian Keuangan menyatakan VDP akan dimulai pada 6 Juni 2023, tertunda dari rencana awal pada 1 Juni 2023. Nanti, VDP akan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda.

"[Program] ini akan dilaksanakan oleh Royal Malaysian Customs Department (JKDM) dan Inland Revenue Board Malaysia (IRBM) mulai 6 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2024," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Pemerintah melaksanakan kembali VDP sebagai salah satu upaya memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Dapat Diikuti oleh Semua Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut VDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

"Perincian dan informasi lebih lanjut mengenai VDP akan tersedia di situs resmi JKDM dan IRBM," bunyi keterangan Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com. Sebagai informasi, VDP pernah dilaksanakan pada 2019.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan VDP ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan.

Sementara itu, Kepala IRBM Datuk Mohd Nizom Sairi menyebut VDP menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Otoritas juga tidak akan memeriksa laporan yang disampaikan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak