MALAYSIA

Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 11:30 WIB
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan memulai program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada pekan ini.

Kementerian Keuangan menyatakan VDP akan dimulai pada 6 Juni 2023, tertunda dari rencana awal pada 1 Juni 2023. Nanti, VDP akan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda.

"[Program] ini akan dilaksanakan oleh Royal Malaysian Customs Department (JKDM) dan Inland Revenue Board Malaysia (IRBM) mulai 6 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2024," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Pemerintah melaksanakan kembali VDP sebagai salah satu upaya memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Dapat Diikuti oleh Semua Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut VDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

"Perincian dan informasi lebih lanjut mengenai VDP akan tersedia di situs resmi JKDM dan IRBM," bunyi keterangan Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com. Sebagai informasi, VDP pernah dilaksanakan pada 2019.

Baca Juga:
Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan VDP ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan.

Sementara itu, Kepala IRBM Datuk Mohd Nizom Sairi menyebut VDP menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Otoritas juga tidak akan memeriksa laporan yang disampaikan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri