BELGIA

Makin Sengit! Komisi Eropa Resmi Ajukan Banding Sengketa Pajak Apple

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 16:06 WIB
Makin Sengit! Komisi Eropa Resmi Ajukan Banding Sengketa Pajak Apple

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews - Sengketa pajak antara Apple Inc. dengan Komisi Eropa berlanjut usai Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Margrethe Vestager mengajukan banding atas putusan pengadilan umum.

Vestager mengatakan Komisi Eropa mengajukan banding kepada Court of Justice of the European Union (CJEU) atas keputusan pengadilan umum pada Juli 2020 terkait dengan bantuan Pemerintah Irlandia kepada Apple.

"Kami telah memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan umum tentang bantuan Pemerintah Irlandia kepada Apple," katanya dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Vestager menyebutkan beberapa alasan komisi mengajukan banding atas kasus sengketa pajak Apple yang sudah berlangsung sejak 2016. Menurutnya, pengadilan umum telah salah dalam menangani perkara pajak Apple.

Dia menilai putusan pengadilan umum pada Juli 2020 tersebut hanya mengangkat masalah hukum yang relevan atas penerapan bantuan khusus negara pada kasus perencanaan pajak Apple.

Menurut Vestager, negara anggota yang memang tetap berdaulat menentukan arah kebijakan perpajakan domestik. Namun regulasi tersebut harus sejalan dengan kode hukum Uni Eropa, termasuk dalam urusan bantuan negara kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Vestager menegaskan pasar tunggal Eropa akan terancam jika salah satu negara anggota memberikan keuntungan pajak bagi perusahaan multinasional yang kebijakan tersebut tidak tersedia di negara lain.

Dia menyatakan tindakan ini menggerus iklim kompetisi yang sehat di Uni Eropa karena melanggar aturan terkait bantuan negara/state aid. “Kami ingin memastikan perusahaan membayar pajak dengan adil,” tuturnya.

Vestager menambahkan upaya banding hanya salah satu cara Uni Eropa untuk menjamin keadilan berusaha. Otoritas juga akan menyusun sejumlah regulasi untuk menutup celah pelanggaran bisnis dan memastikan transparansi pelaku usaha.

"Jadi, ada lebih banyak pekerjaan ke depan. Kami ingin memastikan bahwa semua bisnis, termasuk bisnis digital membayar tagihan pajak dengan adil di tempat yang seharusnya," ujarnya seperti dilansir ec.europa.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah