NIGERIA

Luncurkan Tax Amnesty, Tebusan Dipatok Rp13 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2017 | 08:01 WIB
Luncurkan Tax Amnesty, Tebusan Dipatok Rp13 Triliun

ABUJA, DDTCNeews – Pemerintah Nigeria berharap dapat mengumpulkan uang tebusan setidaknya US$1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun dari program tax amnesty yang akan diluncurkan pada 29 Juni 2017 mendatang. Program tersebut akan memberi kesempatan kepada para pembayar pajak untuk melakukan pembayaran secara retrospektif.

Menteri Keuangan Nigeria Ngozi Okonjo-Iweala mengatakan bahwa program tax amnesty ini akan membebaskan para pengemplang pajak dari tuntutan hukuman pidana dan denda pajak jika mereka turut serta mengikuti tax amnesty yang akan berlaku efektif pada 1 Juli – 31 Desember 2017.

“Pengemplang pajak yang hingga batas waktu periode tax amnesty berakhir tidak juga ikut berpartisipasi akan dikenakan bunga atas saldo pajak telah jatuh tempo,” jelasnya, Jumat (23/6).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Pelacak aset internasional dan spesialis investigasi telah ditunjuk untuk membantu pemerintah Nigeria dalam melacak aset yang dimiliki oleh warga negara Nigeria yang berada di luar negeri.

Anjloknya harga minyak dunia menjadi faktor utama diluncurkannya program tax amnesty. Penjualan minyak mentah menyumbang dua pertiga pendapatan nasional, oleh karenanya pemerintah Nigeria tengah berusaha untuk meningkatkan pendapatannya dari sumber non-minyak.

“Dana yang diantisipasi untuk mengatasi resesi yang terjadi selama dua tahun terakhir diharapkan dari dari program tax amnesty yang akan mengurangi kebutuhan pinjaman Nigeria. Penerimaan tersebut juga akan digunakan untuk memacu pembangunan negara,” ungkap Ngozi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sementara itu, para ekonom telah lama mengkritik tentang rendahnya tarif pajak di negara yang dikenal sebaga negara berpenduduk paling padat di Afrika. Oleh karena itu, pada Maret 2017 lalu pemerintah berencana untuk meningkatkan keseluruhan rasio pajak terhadap PDB menjadi 15% pada tahun 2020.

Selain itu, seperti dilansir dalam africanews.com, pemerintah Nigeria sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif pajak barang mewah menjadi 15% dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar 5%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024