NIGERIA

Luncurkan Tax Amnesty, Tebusan Dipatok Rp13 Triliun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Juni 2017 | 08.01 WIB
Luncurkan Tax Amnesty, Tebusan Dipatok Rp13 Triliun

ABUJA, DDTCNeews – Pemerintah Nigeria berharap dapat mengumpulkan uang tebusan setidaknya US$1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun dari program tax amnesty yang akan diluncurkan pada 29 Juni 2017 mendatang. Program tersebut akan memberi kesempatan kepada para pembayar pajak untuk melakukan pembayaran secara retrospektif.

Menteri Keuangan Nigeria Ngozi Okonjo-Iweala mengatakan bahwa program tax amnesty ini akan membebaskan para pengemplang pajak dari tuntutan hukuman pidana dan denda pajak jika mereka turut serta mengikuti tax amnesty yang akan berlaku efektif pada 1 Juli – 31 Desember 2017.

“Pengemplang pajak yang hingga batas waktu periode tax amnesty berakhir tidak juga ikut berpartisipasi akan dikenakan bunga atas saldo pajak telah jatuh tempo,” jelasnya, Jumat (23/6).

Pelacak aset internasional dan spesialis investigasi telah ditunjuk untuk membantu pemerintah Nigeria dalam melacak aset yang dimiliki oleh warga negara Nigeria yang berada di luar negeri.

Anjloknya harga minyak dunia menjadi faktor utama diluncurkannya program tax amnesty. Penjualan minyak mentah menyumbang dua pertiga pendapatan nasional, oleh karenanya pemerintah Nigeria tengah berusaha untuk meningkatkan pendapatannya dari sumber non-minyak.

“Dana yang diantisipasi untuk mengatasi resesi yang terjadi selama dua tahun terakhir diharapkan dari dari program tax amnesty yang akan mengurangi kebutuhan pinjaman Nigeria. Penerimaan tersebut juga akan digunakan untuk memacu pembangunan negara,” ungkap Ngozi.

Sementara itu, para ekonom telah lama mengkritik tentang rendahnya tarif pajak di negara yang dikenal sebaga negara berpenduduk paling padat di Afrika. Oleh karena itu, pada Maret 2017 lalu pemerintah berencana untuk meningkatkan keseluruhan rasio pajak terhadap PDB menjadi 15% pada tahun 2020.

Selain itu, seperti dilansir dalam africanews.com, pemerintah Nigeria sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif pajak barang mewah menjadi 15% dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar 5%. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.