MALAYSIA

Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 11:02 WIB
Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Lembaga Hasil Dalam Negeri/LHDN) memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan kembali perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) atau lockdown.

LHDN menyatakan fleksibilitas yang ditawarkan berupa penundaan pembayaran denda terkait dengan kewajiban perpajakannya hingga 2022. Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang.

"Tujuannya meringankan beban wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak dan denda pajaknya," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

LHDN menyatakan pemberian relaksasi denda tersebut berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti 1976, dan UU Stempel 1949.

LHDN juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah penyelesaian karena penguncian total. Dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas.

Selain itu, wajib pajak diminta untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan. Nantinya, banding akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

LHDN menegaskan relaksasi yang diberikan hanya berlaku bagi wajib pajak yang pendapatannya terdampak akibat pandemi dan lockdown total.

"Wajib pajak yang tidak terpengaruh [pandemi] tetap harus terus membayar pajak," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN