PMK 78/2022

LNSW Dapat Tugas Kelola Dokumen Logistik Nasional, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 April 2022 | 14:00 WIB
LNSW Dapat Tugas Kelola Dokumen Logistik Nasional, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mendapatkan penugasan baru dari Kementerian Keuangan seiring dengan ditetapkannya PMK 78/2022.

Merujuk pada Pasal 2 PMK 78/2022, LNSW kali ini juga mendapatkan tugas dan fungsi mengelola dokumen logistik nasional secara elektronik.

"Dalam melaksanakan tugas ... LNSW menyelenggarakan fungsi ... penanganan dokumen logistik nasional," bunyi Pasal 3 huruf k PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Secara lebih terperinci, direktorat yang mendapatkan tugas untuk melaksanakan penanganan dokumen logistik nasional adalah Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.

"Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ... dokumen logistik nasional dalam pelaksanaan pengelolaan INSW yang merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW," bunyi Pasal 16 PMK 78/2022.

Untuk diketahui, PMK 78/2022 adalah PMK yang mengubah susunan organisasi LNSW yang sebelumnya tercantum dalam PMK 180/2018.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

"Organisasi LNSW sebagaimana ditetapkan dalam PMK 180/2018 ... sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis," bunyi bagian pertimbangan PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Untuk melaksanakan perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja pada PMK 78/2022, Kementerian Keuangan harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kemenpan-RB.

Adapun PMK 78/2022 telah diundangkan sejak 19 April 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi