PROYEK STRATEGIS NASIONAL

LMAN Salurkan Pendanaan Lahan Proyek Strategis Nasional Rp13,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 17:29 WIB
LMAN Salurkan Pendanaan Lahan Proyek Strategis Nasional Rp13,4 Triliun

Ilustrasi. oto udara pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021).  ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyalurkan pendanaan pembebasan lahan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp13,4 triliun hingga akhir Juli 2021.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan lembaganya akan terus melakukan berbagai upaya dan sinergi untuk percepatan proses pendanaan. Menurutnya, pembayaran dana pembebasan lahan tetap dilaksanakan bahkan di tengah masa pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap percepatan perwujudan infrastruktur PSN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Basuki mengatakan nilai pendanaan yang senilai Rp13,4 triliun tersebut kebanyakan untuk jalan tol senilai Rp11,0 triliun dan bendungan sebesar Rp1,7 triliun.

Jalan Tol Cisumdawu dan Trans-Sumatra menjadi proyek dengan serapan pendanaan tertinggi di sektor jalan tol. Sementara di proyek non-tol, Bendungan Bener di Jawa Tengah dan Bendungan Karian di Banten menjadi proyek dengan serapan tertinggi tahun ini.

Basuki menjelaskan sejak 2016, dana yang telah dibayarkan LMAN untuk pembebasan lahan pembangunan PSN telah mencapai Rp80,2 triliun. Dari angka tersebut, serapan terbesar juga terjadi pada sektor jalan tol, yakni Rp70,9 triliun.

Baca Juga:
Pulihkan Perfilman, Mendagri Ini Minta Pemda Moratorium Pajak Hiburan

Menurutnya, kinerja pendanaan lahan telah mendorong beroperasinya 1.415 kilometer jalan tol baru, 1 pelabuhan, dan 2 bendungan. Menurutnya, pendanaan oleh LMAN masih akan terus berlanjut untuk mendukung proyek-proyek nasional.

Misalnya, selama pandemi Covid 19, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan tercatat telah mencapai Rp31,2 triliun. Selain untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur, dana pembebasan lahan juga bermanfaat bagi masyarakat penerima untuk meningkatkan daya beli.

“Yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi dan menopang kehidupan ekonomi sosial di masa pembatasan mobilitas masyarakat," imbuh Basuki. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Proyek Jalan Tol, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Manfaat Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu