TIPS PAJAK

Cara Validasi Formal Pajak Penghasilan PHTB di DJP Online

Vallencia
Senin, 12 Desember 2022 | 12.00 WIB
Cara Validasi Formal Pajak Penghasilan PHTB di DJP Online

PAJAK penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) wajib disetorkan sendiri ke bank atau pos persepsi. Setelah itu, masyarakat wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan penelitian yang sering dikenal dengan validasi surat setoran pajak (SSP) PPhTB ini terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Pengajuan permohonan validasi penelitian formal dapat dilakukan melalui DJP Online di fitur e-PHTB.

Terkait hal ini, DDTCNews akan mengulas mengenai cara validasi formal pembayaran PPhTB melalui fitur e-PHTB. Mula-mula, akses DJP Online dan lakukan login. Berikutnya, pilih menu utama Profil untuk mengaktivasi fitur e-PHTB.

Pada menu Profil, beri tanda centang pada pilihan e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan. Dengan demikian, fitur e-PHTB telah diaktivasi. Kemudian, pilih menu utama Layanan dan klik e-PHTB. Lalu, pada bagian daftar permohonan, tekan tombol Tambah.

Sistem akan menampilkan notifikasi terlebih dahulu bahwa aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi permohonan yang menggunakan tarif tunggal, pembayaran dengan SSP/NTPN, dan jumlah pembayaran maksimal 10 SSP/NTPN.

Atas notifikasi itu, beri tanda centang pada tulisan :Saya menyetujui” dan tekan Lanjut. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perekaman objek pajak. Lengkapi data-data yang diminta sesuai dengan data sebenarnya.

Usai mengisi data-data yang diminta, tekan tombol Lanjutkan yang terletak di bagian bawah halaman. Selanjutnya, tekan Input NTPN. Isi kode NTPN dan klik Validasi. Apabila NTPN yang dimasukkan sudah sesuai, sistem akan memberikan notifikasi jumlah pembayaran sesuai dengan PPh terutang.

Pada notifikasi tersebut, tekan OK. Lalu, tekan Lanjutkan. Anda akan diminta untuk mengisi identitas pembeli dan notaris/ pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Jika sudah selesai mengisi, tekan Proses Validasi. Selanjutnya, masukkan kode keamanan dan klik Lanjutkan.

Sistem akan menampilkan notifikasi proses permohonan telah berhasil tersimpan. Pada notifikasi itu, tekan OK. Anda akan diarahkan ke halaman utama e-PHTB.

Pada bagian daftar permohonan, Anda dapat menekan tombol unduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.