TIPS PAJAK

Cara Memeriksa Status KSWP Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Juli 2021 | 15.00 WIB
Cara Memeriksa Status KSWP Lewat DJP Online

KONFIRMASI status wajib pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Nah, KSWP ini juga menjadi salah satu syarat bila Anda ingin mengikuti tender pemerintah.

Bukan tanpa sebab, pemerintah menerapkan KSWP. Hal ini diperlukan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, KSWP juga bertujuan untuk meningkatkan ketersandingan data yang diterima DJP sehingga bisa memperkuat basis data perpajakan.

Terbukti, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT selama periode Januari-Maret 2019 meningkat. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah status wajib pajak tidak valid berubah menjadi valid dalam periode yang sama sebanyak 16.537 wajib pajak.

Kondisi ini berdampak pada terhimpunnya pembayaran pajak senilai Rp91,63 miliar. KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebanyak 41.517 wajib pajak. Hal ini pada akhirnya diharapkan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah memeriksa keterangan status wajib pajak secara online. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Apabila menu KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali NPWP Anda, password dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Nanti Anda akan otomatis melihat data profil wajib pajak antara lain nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat wajib pajak.

Selanjutnya, pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.

Anda nantinya akan melihat status valid atau tidak valid perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir. Apabila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat menggunakannya untuk mengurus atau mengikuti tender pemerintah.

Namun, bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.