TIPS E-FAKTUR

Cara Minta Kode Aktivasi dan Password e-Nofa

Ringkang Gumiwang
Jumat, 01 Mei 2020 | 09.01 WIB
Cara Minta Kode Aktivasi dan Password e-Nofa

ADA beberapa tahapan yang harus dilalui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum dibolehkan memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atau membuat faktur pajak. Salah satunya adalah meminta kode aktivasi dan password e-faktur atau e-nofa kepada Ditjen Pajak.

Membuat faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi e-nofa. Nah, untuk menjalankan aplikasi tersebut, PKP wajib meminta kode aktivasi dan password kepada Ditjen Pajak.

Ada baiknya urusan permohonan kode aktivasi dan password ini dilakukan segera mungkin mengingat PKP juga harus meminta hal-hal lain seperti sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Ditjen Pajak bahkan memberikan tenggat waktu untuk meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan sejak tanggal pengukuhan sebagai PKP. Kalau tenggat itu terlewati, status PKP tersebut berpotensi dicabut secara jabatan.

Mengisi Formulir
UNTUK mendapatkan kode aktivasi dan password e-nofa, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan PKP. Pertama, PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password dengan mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar.

Formulir permohonan bisa diunduh di sini. Isikan nomor surat sesuai dengan admininstrasi wajib pajak. Isi juga nama kota dan tanggal permohonan. Lalu isi nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar dan alamat KPP-nya.

Isi juga nama pemohon serta jabatannya, nama PKP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya serta alamat PKP dan email-nya. Setelah itu, tanda tangan formulir dan tuliskan nama pemohonnya. Bila ada stempel, silahkan distempel.

Kirim Formulir
SETELAH selesai mengisi formulir permohonan tersebut, formulir disampaikan langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan menunjukkan identitas asli sesuai dengan identitas pada formulir permohonan.

Berhubung saat ini sedang dalam masa pandemi virus Corona atau Covid dan layanan tatap muka Ditjen Pajak juga ditiadakan untuk sementara waktu, maka PKP diimbau untuk mengirimkan surat permohonan melalui pos.

Kemudian, apabila surat permohonan Kode aktivasi dan password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa. Apabila permohonan diterima dan disetujui oleh KPP, kode aktivasi akan dikirim melalui pos.

Alasan pengiriman melalui pos adalah sebagai pembuktian bahwa alamat PKP tersebut benar. Sementara untuk password akan dikirim ke email sesuai dengan formulir permohonan PKP tersebut. Demikian, selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.