TIPS PAJAK

Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 Juli 2024 | 21.30 WIB
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

UNDANG-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasilan. Sumber penghasilan yang menjadi sasaran PPh di antaranya adalah penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh (PPh Pasal 21).

Adapun PPh Pasal 21 merupakan pajak yang menyasar penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam perkembangannya, pemerintah memperbarui ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Pembaruan itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.

Kedua beleid itu di antaranya mengubah skema penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Kini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap tersebut dihitung menggunakan tarif efektif bulanan atau disebut juga tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.

TER bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan pada status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Kategori TER bulanan itu meliputi A, B, dan C. Setiap kategori TER bulanan terdiri atas beragam lapisan tarif yang ditentukan berdasarkan pada besaran penghasilan bruto bulanan.

Secara lebih terperinci, TER bulanan kategori A terdiri atas 44 lapisan tarif, TER bulanan kategori B terdiri atas 40 lapisan tarif, dan TER bulanan kategori C terdiri atas 41 lapisan tarif. Masing-masing lapisan tarif tersebut memiliki rentang batas penghasilan bruto bulanan yang bervariasi.

Beragam lapisan TER bulanan tersebut perlu diperhatikan. Sebab, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk selain masa pajak terakhir dihitung dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto sebulan dan tarif TER bulanan.

DDTCNews menghadirkan Kalkulator PPh Pasal 21 yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Nah, artikel Tips & Trick kali ini akan membahas cara menghitung PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir lewat Kalkulator PPh Pasal 21 DDTCNews.

Mula-mula, buka laman news.ddtc.co.id. Pilih kanal Data dan Alat dan klik subkanal Kalkulator PPh Pasal 21. Pada bagian Informasi Umum, pilih jenis penerima penghasilan Pegawai Tetap, isikan tahun pajak 2024, dan pilih jenis masa pajak Masa Selain Masa Akhir.

Lalu, pilih skema pengenaan PPh Pasal 21 yang diterapkan pemberi kerja atau perusahaan Anda. Apabila perusahaan Anda menerapkan skema PPh Pasal 21 Ditunjang Perusahaan (Gross Up) maka pilih Ya. Selanjutnya, pada bagian Informasi Umum, pilih status PTKP Anda.

Kemudian, lengkapi Data Penghasilan Anda mulai dari gaji pokok dan penghasilan lain yang diberikan pemberi kerja, seperti beragam jenis tunjangan. Anda dapat memasukan jumlah penghasilan pada kolom yang tersedia. Ingat, jumlah penghasilan yang diisikan adalah penghasilan dalam sebulan.

Sistem akan otomatis menghitung jumlah penghasilan bruto Anda, beserta tunjangan PPh (apabila perusahaan Anda menggunakan metode gross up). Begitu pula dengan kategori TER bulanan yang perlu digunakan serta jumlah pajak terutang dalam sebulan akan dihitung otomatis dan ditampilkan. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Sebagai informasi, hasil penghitungan yang diperoleh dari Kalkulator PPh Pasal 21 ini diupayakan memenuhi akurasi yang secermat mungkin. Namun demikian, hasil penghitungan tersebut ditujukan sebagai alat bantu dan bukan hasil final yang digunakan sebagai dasar pembuktian secara hukum.

DDTCNews tidak bertanggung-jawab atas kesalahan atau keterlambatan pembaruan data atau segala kerugian yang timbul karena penggunaan data dan/atau hasil yang disajikan pada Kalkulator PPh Pasal 21. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.