RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak tentang perbedaan penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Dalam kasus ini, wajib pajak berdalil bahwa pihaknya sudah benar menerapkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan 4% untuk jasa perencanaan konstruksi.
Sebaliknya, otoritas pajak menilai bahwa seharusnya penetapan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi adalah sebesar 4% atas seluruh jasa pelaksanaan konstruksi dan 6% untuk jasa perencanaan konstruksi. Sebab, pihak pemberi jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak tepat. Seharusnya, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dalam perkara ini ditetapkan sebesar 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan 4% untuk jasa perencanaan konstruksi.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 45028/PP/M.XVI/25/2013 tertanggal 21 Mei 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Agustus 2013.
Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) final masa pajak Oktober 2008 sebesar Rp30.167.426 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dinilai telah salah dalam memutus sengketa ini. Pemohon PK berpendapat bahwa pihaknya sudah benar dalam menetapkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebesar 4% untuk seluruh jasa pelaksanaan konstruksi dan 6% untuk jasa perencanaan konstruksi.
Besaran tarif tersebut diberikan karena pihak pemberi jasa tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha jasa konstruksi. Kepemilikan sertifikat tersebutlah yang menjadi dasar bagi Pemohon PK untuk menerapkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) final.
Terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha harus dikenakan tarif yang lebih tinggi. Penerapan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 51/2008).
Lebih lanjut, pada proses pemeriksaan, Pemohon PK telah meminta data dan informasi kepada Termohon PK berupa kontrak kerja sama jasa konstruksi antara Termohon PK dengan pemberi jasa kontruksi dan sertifikat kualifikasi usaha pemberi jasa kontruksi. Namun, sampai berakhirnya pemeriksaan, Termohon PK tidak memberikan dokumen yang diminta tersebut. Â
Dengan tidak diserahkannya kontrak dan sertifikat kualifikasi usaha pemberi kerja, Pemohon PK menetapkan tarif sebesar 4% atas seluruh jasa pelaksanaan konstruksi dan 6% untuk jasa perencanaan konstruksi.
Pemohon PK menyatakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45028/PP/M.XVI/25/2013 dinilai harus dibatalkan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2), Termohon PK sudah benar mencantumkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebesar 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan 4% untuk jasa perencanaan konstruksi. Penetapan tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan PP 51/2008.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya sudah tepat dan benar. Dalil-dalil yang diajukan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Dalam perkara a quo penerapan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Pemohon PK tidak tepat. Mahkamah Agung menetapkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dikenakan sebesar 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan 4% untuk jasa perencanaan konstruksi.
Koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Disclaimer)