RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Biaya Pendidikan Pegawai Bukan Objek PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 September 2023 | 13.38 WIB
Sengketa Biaya Pendidikan Pegawai Bukan Objek PPh Pasal 21

RESUME Putusan Peninjauan Kembali ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 21. Koreksi terkait dengan transaksi atas biaya yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21.

Wajib pajak melakukan transaksi pembayaran biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, dan biaya pemindahan pegawai. Otoritas pajak menilai biaya-biaya itu termasuk objek PPh Pasal 21. Sebaliknya, wajib pajak menilai biaya-biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 21 yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak tepat.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 April 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah adanya koreksi positif DPP PPh Pasal 21 atas biaya-biaya yang tidak dimasukkan dalam objek PPh Pasal 21 senilai Rp4.742.890.228 untuk tahun pajak 2007 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, menurut Pemohon PK, Termohon PK melakukan transaksi pembayaran atas biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, serta biaya pemindahan pegawai.

Jika diperinci, biaya tersebut antara lain terdiri atas uang honor, uang saku, uang jalan, reward, komisi, dan pemberian uang tunai kepada pegawai yang dimutasi oleh Termohon PK. Adapun terhadap biaya tersebut tidak dimasukkan sebagai objek PPh Pasal 21 oleh Termohon PK.

Menurut Pemohon PK, dalam hal ini, Termohon PK memang telah menyampaikan perincian transaksi berupa jurnal khusus dari masing-masing rekening biaya yang berkaitan dengan koreksi objek PPh Pasal 21. Namun, Termohon PK tidak mengirimkan bukti-bukti lainnya berupa data pengeluaran kas.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Sebagai informasi, Termohon PK bergerak pada bidang jasa asuransi jiwa. Dalam kasus ini, pembayaran atas biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, serta biaya pemindahan pegawai bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

Menurut Termohon PK, terdapat justifikasi yang kuat tentang pertimbangan biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, dan biaya pemindahan pegawai tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21.

Pertama, biaya pendidikan agen. Biaya tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas kerja dari pegawai Termohon PK. Adapun biaya pendidikan agen terdiri atas pengeluaran-pengeluaran seperti alat-alat tulis, tiket, penginapan, transportasi, makanan, dan minuman.

Kedua, biaya pemeriksaan calon anggota. Biaya ini dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan ke dokter, meliputi medical check-up dan laboratorium bagi calon anggotanya.

Ketiga, biaya pemindahan pegawai. Menurut Termohon PK, biaya dalam rangka mutasi atau promosi bagi pegawai terkait dengan transportasi, pemindahan anak sekolah, akomodasi, tiket transportasi, pengiriman barang, dan pengepakan.

Berdasarkan pada uraian di atas, Termohon PK berkesimpulan atas biaya-biaya tersebut bukanlah merupakan objek pajak yang terutang PPh Pasal 21. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 58210/PP/M.VB/10/2014 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkait dengan koreksi positif DPP PPh Pasal 21 senilai Rp4.742.890.228 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Abiyoga Sidhi Wiyanto)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.