PROFIL PERPAJAKAN AUSTRALIA

Pertengahan 2017, Negeri Kangguru Bakal Pajaki Dunia Online

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 November 2016 | 18.32 WIB
Pertengahan 2017, Negeri Kangguru Bakal Pajaki Dunia Online

NEGARA yang memiliki nama resmi Persemakmuran Australia ini terkenal sebagai negara pengekspor daging dan wol terbesar di dunia. Australia Merupakan negara yang masuk dalam kategori negara maju, hal ini dikarenakan pendapatan per kapita penduduk Australia yang digolongkan tinggi.

Kendati demikian, selama 2 tahun terakhir pendapatan per kapita di negara ini justru mengalami penurunan, di tahun 2015 pendapatan per kapita Australia mencapai US$56.327.

Kinerja perekonomian Australia masih dinilai tetap kuat meskipun terjadi perlambatan ekonomi di China yang telah berdampak pada ekspor Australia.

Sejak dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Australia tumbuh dengan rata-rata sekitar 3% per tahun. Pada tahun 2015, pertumbuhan ekonominya berada di level 2,25% dengan nilai produk domestik bruto (PDB) Australi sekitar US$1,34 triliun.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Negeri Kangguru (ATO) menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 30%. Namun, sejak 1 Juli 2015 tarif tersebut diturunkan menjadi 28,5% khusus bagi perusahaan yang memiliki omzet tahunan secara keseluruhan di bawah AUD2 juta (Rp19,8 miliar).

Untuk PPh orang pribadi, ATO memberlakukan tarif progresif mulai dari 0-45%. Sementara, terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN), ATO telah menetapkan tarif standar sebesar 10% untuk semua barang dan jasa. Baru-baru ini ATO telah merilis ketentuan pemungutan atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari luar negeri.

Mulai 1 Juli 2017 mendatang, berbagai jenis jasa dan produk digital, mulai dari streaming sampai mengunduh produk digital seperti film, lagu, permainan, dan e-book serta akan dikenakan PPN.

Sementara itu, pemerintah Negara Bagian Australia Selatan akan menerapkan pajak judi dengan tarif 15% kepada perusahaan penyedia jasa judi online.

Selain itu, pemerintah Australia mengenakan pajak sebesar AUD55 atau setara dengan Rp556 ribu untuk setiap orang, baik warga negara Australia maupun warga negara lain, yang melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu menggunakan transportasi udara maupun laut, masuk dan keluar Australia.

Hingga saat ini, negara Australia telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan lebih dari 50 negara. Terakit dengan aturan transfer pricing, ATO telah merilis panduan mengenai bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$ 1,34 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,25% (2015)
Populasi 23,78 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 25,8% (2015)
Otoritas Pajak Australian Taxation Office
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 45%
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen 30%
Tarif pajak royalti 30%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 50 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.