NEGARA termiskin kedua di Asia Tengah ini memiliki nama resmi Republik Kyrgyz dan sebelumnya dikenal sebagai Kirghizia. Nama Kyrgyzstan sendiri berarti "Daratan 40 Suku”. Kyrgyzstan kaya akan sumber daya mineral tetapi minyak dan gas (migas) alamnya belum tergarap dengan optimal.
Meskipun masyarakatnya paling liberal di Asia Tengah, Kyrgyzstan mengalami ketidakstabilan sosial dan politik sejak merdeka pada tahun 1991. Sistem pemerintahan yang lemah dan korupsi merajalela jadi latar belakang pergolakan politik dan sosial pada tahun 2005 dan 2010.
Ekonomi Kyrgyzstan sangat terpengaruh dengan keruntuhan Uni Soviet yang menimbulkan kerugian pasar yang besar. Selain itu, juga tergantung pada satu tambang emas yang menyumbang lebih dari 10% dari PDB.
Hasil tani menjadi komponen kunci dari ekonomi Kyrgyzstan, industri pengolahannya menjadi salah satu sektor yang paling menarik untuk investasi asing di negara ini.
Pertumbuhan ekonomi Kyrgyzstan pada semester I tahun 2016 hanya 2,3%, hal ini tercermin dari turunnya produksi emas dan lemahnya kinerja sektor non-emas, khususnya, industri dan jasa.
Sistem Perpajakan
OTORITAS pajak Kyrgyzstan (State Tax Service) menetapkan tarif standar untuk pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%. Khusus bagi perusahaan sewa guna usaha (leasing) berlaku tarif 0%, namun per 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2021, tarifnya naik menjadi 5%.
Tarif PPh Badan 0% juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih emas, berkonsentrasi pada paduan dan pemurnian emas.
Selain itu tarif 0% ini juga berlaku bagi perusahaan domestik yang menggunakan peralatan baru semata-mata untuk produksi dan menjual barang-barang produksi mereka sendiri. Sementara itu, untuk tarif PPh Orang Pribadi adalah sebesar 10%.
Keunikan Kyrgyzstan adalah sama-sama menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (sales tax). Untuk tarif standar PPN, besarnya 12%. Sementara untuk sales tax, tarifnya bervariasi dari 1% hingga 5%.
Hingga saat ini, negara yang memiliki tax ratio 21,4% pada tahun lalu telah menandatangani lebih dari 20 tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B).
Terkait dengan perpajakan internasional, aturan transfer pricing Kyrgyzstan secara umum berpedoman pada OECD. Negara ini tidak memiliki aturan yang membatasi utang dan modal dalam skema pembiayaan (peminjaman) pihak-pihak yang berafiliasi atau thin capitalization rules.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$ 6,57 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 3,46% (2015) |
Populasi | 5,9 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 21,4% (2015) |
Otoritas Pajak | State Tax Service |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 10% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10% |
Tarif PPN | 12% |
Tarif pajak dividen | 10% |
Tarif pajak royalti | 10% |
Tarif bunga | 10% |
Tax Treaty | 20 negara |