PROFIL PERPAJAKAN ARGENTINA

Negara Ini Kenakan Pajak Royalti Bervariatif

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Oktober 2018 | 18.33 WIB
Negara Ini Kenakan Pajak Royalti Bervariatif

NEGARA Tango, Argentina merupakan salah satu wilayah metropolitan terpadat di dunia yang belokasi di bagian selatan dari benua Amerika Selatan. Negara ini memiliki penduduk multikultural, terutama terdiri dari keturunan Italia, Spanyol, Jerman dan Wales.

Asal usul nama negara 'Argentina'Ā yang mengambil dari istilah latin ā€˜argentumā€™ ini cukup kaya sumber daya alam serta memiliki sektor pertanian dan industri yang beragam. Namun sejarah kondisi perekonomiannya kerap terombang-ambing, mulai dari masalah krisis ekonomi, inflasi, bahkan terkena guncangan dari luar negeri.

Pemerintah saat ini terus memerangi ketidakseimbangan makroekonomi yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya. Sebagaimana dicatat oleh Presiden Mauricio Macri dalam pidato pengukuhannya pada tahun 2015, pengurangan inflasi, defisit fiskal dan kemiskinan adalah prioritas dan tujuan utama dari mandat pemerintahan.

Produk Domestik Bruto (PDB) Argentina tercatat sebesar US$637,59 miliar pada 2017. Nilai PDB itu mewakili 1,03% dari ekonomi dunia. Adapun PDB Argentina rata-rata US$192.80 miliar pada periode1962 hingga 2017. PDBĀ  2017 merupakan yang tertinggi sepanjang masa, sedangkan rekor terendah sebesar US$16,60 miliar pada tahun 1971.

Sementara itu, pertumbuhan ekonominyaĀ padaĀ 2017 tercatat mulai bangkit sejak terjunnya perekonomian pada 2016. Tahun 2017,Ā pertumbuhan ekonominya mencapai sebesar 2,9%Ā year on yearĀ (YoY) terhadap tahun 2016 yang mengalami pertumbuhan minus 1,8%.

Sistem Perpajakan

Sistem pemajakan yang diterapkan di Argentina hampir sama seperti di Indonesia yang menerapkan sistem campuran. Untuk wajib pajak dalam negeri (resident), diterapkan prinsipĀ worldwide income,Ā sementara untuk wajib pajak luar negeri (non-resident) diterapkan prinsipĀ source income.

Pajak penghasilan (PPh) badan berlaku terhadap sebuah perusahaan berdomisili di Argentina, cabang perusahaan asing tersebut juga akan dianggap sebagaiĀ residentĀ dan dikenakan tarif PPh badan standar senilai 35%. Tarif yang berlaku untuk PPh orang pribadi yaitu 5%-35% untukĀ residentĀ dan 24,5% untukĀ non-resident.

Untuk pajak tidak langsung, negara ini menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atauĀ value added taxĀ (VAT) dengan tarif standar 21%. Tapi ada pula beberapa layanan tertentu yang dikenakan tarif 27% seperti layanan komunikasi, layanan air dan gas, serta ketenagalistrikan.

Dalam hal impor, PPN dihitung dan dibayar dengan bea masuk. KemudianĀ dari sisi pajak internasional,Ā Argentina menganut tarif pajak dividen sebesar 0%-35%Ā dan tarif pajakĀ royalti sebesar 35% atas perkiraan penghasilan neto yang berbed-beda tergantung pada jenis penghasilan.Ā 

Misalnya, tarif pajak royalti berlaku kepada seorang penulisĀ non-residentĀ atas eksploitasiĀ copyrightĀ maka akan dikenakan PPh finalĀ sebesar 35% terhadap 35% pembayaran bruto sehingga menghasilkan tarif efektif senilai 12,25%.

Kemudian untuk royalti terhadap perfilman dan televisi dikenakan finalĀ witholding taxĀ 35% terhadap 50% dari pendapatan bruto sehingga muncul tarif baru yaitu 17,5%.

Dari segiĀ tax treaty, negara ini memiliki jaringan yang relatif sedikit jika dibandingkann negara lainnya. Hingga 2017, tercatat ada 18 negara yang menjalinĀ tax treatyĀ dengan Argentina yangĀ Ā meliputi Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, Rusia, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.

Aturan pajak Argentina mencakup prinsip realitas ekonomi sebagaiĀ generalĀ anti-avoidance ruleĀ Ā (GAAR)Ā , di mana otoritas pajak dapat melihat ke transaksi ekonomi secara aktual dan mengabaikan bentuk dan struktur hukum yang digunakan oleh wajib pajak.Ā (*dari berbagai sumber)

Uraian

Keterangan

Sistem PemerintahanRepublik Presidensial
PDB NominalUS$637,59 miliar (2017)
Pertumbuhan Ekonomi2,9% (2017)
Populasi44,81 juta
Otoritas PajakThe AdministraciĆ³n Federal de Ingresos PĆŗblicosĀ (The AdministraciĆ³n Federal de Ingresos PĆŗblicos/AFIP)
Sistem PerpajakanSelf assessment
Tarif PPh Badan35%
Tarif PPh Orang Pribadi5%-35% resident, 24,5% non-resident
Tarif PPN/VAT21%
Tarif Pajak Dividen0%/35%Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā 
Tarif Pajak Royalti35%
Tarif Pajak Bunga15,05%-35%
Tax Treaty18 negara (2017)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.