PROFIL PAJAK KOTA MOJOKERTO

Bagaimana Kondisi Pajak Daerah di Kota Mojokerto? Simak di Sini

Vallencia
Jumat, 4 Maret 2022 | 17.35 WIB
Bagaimana Kondisi Pajak Daerah di Kota Mojokerto? Simak di Sini

KOTA Mojokerto terletak di Provinsi Jawa Timur. Sebagai kota yang berada dalam kawasan metropolitan, Kota Mojokerto juga termasuk dalam Gerbangkertosusila, yakni kependekan dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Berdasarkan pada data BPS Provinsi Jawa Timur, kota yang hanya tediri atas 3 kecamatan ini  memiliki jumlah penduduk sebanyak 132.434 orang pada 2015. Meskipun wilayahnya tidak terlalu luas, kota ini menyimpan kekayaan alam dan budaya yang beragam.

Dalam hal prestasi, Pemerintah Kota Mojokerto juga pernah meraih penghargaan Adipura Kirana pada 2016. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui program trade, tourism, and investment yang mengarusutamakan pengelolaan lingkungan hidup.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Mojokerto mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2020 senilai Rp6,59 triliun. Perekonomian banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi 29% dari total PDRB. Kemudian, sektor informasi dan komunikasi dengan kontribusi 13%.

Berikutnya, sektor industri pengolahan tercatat berkontribusi sebesar 11% terhadap total PDRB. Selanjutnya, sektor konstruksi memiliki kontribusi sebesar 10% serta sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi sebesar 8% pada PDRB.

Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Mojokerto pada 2020 mencapai Rp886,03 miliar. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Mojokerto dengan kontribusi senilai Rp543,92 miliar atau 61% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp231,88 miliar atau 26% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp110,23 miliar atau 13% dari total pendapatan Kota Mojokerto.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Mojokerto didominasi lain-lain PAD yang sah senilai Rp167,57 miliar atau 72% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah yang berkontribusi senilai Rp49,93 miliar atau 22% dari total PAD.

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp10,89 miliar dan Rp3,47 miliar.

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Mojokerto relatif menunjukkan tren penurunan sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Mojokerto pada 2016 mencapai Rp35,33 miliar atau 134% dari target yang ditetapkan.

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp47,42 miliar atau sebesar 146% dari target APBD. Kemudian, pada 2018, kinerja pajak mengalami pernurunan dengan realisasi senilai Rp47,92 miliar atau sebesar 128% dari target APBD.

Pada 2019, kinerja pajak daerah Kota Mojokerto kembali mengalami penurunan dengan capaian realisasi masing-masing mencapai senilai Rp51,62 miliar atau 122% dari target APBD. Kemudian, pada 2020, kinerja pajak daerah mengalami penurunan dengan realisasi menyentuh Rp49,93 miliar atau sebesar 100% dari target APBD.

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Mojokerto pada 2020, yaitu senilai Rp13,42 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp13,25 miliar. Selanjutnya, pajak penerangan jalan (PPJ) juga berkontribusi cukup besar, yakni senilai Rp12,78 miliar.

Sementara itu, pajak restoran serta pajak hotel memberi kontribusi masing-masing senilai Rp7,02 miliar dan Rp1,36 miliar. Kemudian, pajak parkir serta pajak hiburan masing-masing memberikan kontribusi senilai Rp890,81 juta dan Rp634,26 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Mojokerto diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Mojokerto dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.mojokertokota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Mojokerto.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Mojokerto pada 2020 tercatat sebesar 0,76%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Mojokerto relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak                                                     
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 5 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, pemkot terus menemukan berbagai inovasi serta melakukan kolaborasi dengan pihak lainnya untuk mewujudkan target tersebut.

Beberapa tahun terakhir, BPKPD Mojokerto telah bekerja sama dengan Bank Jawa Timur (Bank Jatim) dalam menyediakan pembayaran digital pajak daerah. Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak daerah melalui beberapa dompet virtual.

Berikutnya, pemkot juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk menindaklanjuti masyarakat yang menunggak pembayaran pajak daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan BPKPD dalam menagih pajak.

Pemkot Mojokerto juga mengadakan Program Bayar Pajak Pakai Sampah. Program ini memperbolehkan masyarakat untuk membayar pajaknya dengan modal sampah. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjadikan kota Mojokerto menjadi lebih bersih dan sehat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.