DALAM proses penyidikan pajak, pihak penyidik dapat mengajukan pencegahan bagi wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka atau saksi yang hendak keluar wilayah Indonesia. Mengapa demikian?
Pada dasarnya, tindakan pencegahan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap wajib pajak yang bersangkutan akan meninggalkan wilayah Indonesia ketika penyidikan pajak berlangsung. Oleh sebab itu, jika diperlukan, pencegahan terhadap wajib pajak dapat dilaksanakan dengan prosedur tertentu.
Ketentuan mengenai pencegahan dalam konteks penyidikan pajak diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) juncto Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 28 UU Keimigrasian dan lampiran SE-06/2014, pencegahan dapat dipahami sebagai larangan bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
DALAMÂ melakukan pencegahan, dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu mengajukan permohonan pencegahan kepada jaksa agung.
Permohonan pencegahan tersebut juga harus diketahui jaksa agung muda intelijen, direktur jenderal imigrasi, dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam surat permohonan pencegahan tersebut setidaknya memuat lima hal secara kumulatif sebagai berikut.
Mengacu pada Pasal 94 ayat (1) UU Keimigrasian, terhadap permohonan pencegahan tersebut, nantinya diterbitkan keputusan oleh penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian (PPNS keimigrasian) yang ditunjuk. Keputusan pencegahan yang dimaksud harus disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memasukkan identitas orang yang dikenai pencegahan ke dalam daftar pencegahan melalui sistem informasi manajemen keimigrasian. Berdasarkan pada daftar pencegahan tersebut, pejabat imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia.
Kendati demikian, dalam keadaan mendesak, menteri keuangan dan jaksa agung dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi tertentu untuk melakukan pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Keimigrasian.
Terhadap tindakan pencegahan tersebut dapat diajukan keberatan jika pihak bersangkutan tidak setuju dengan keputusan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Pasal 96 ayat (2) UU Keimigrasian, pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan. Namun, pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan pencegahan.
Menurut lampiran SE-06/2014, jika masa berlaku pencegahan akan berakhir dan penyidik pajak menganggap perlu untuk memperpanjang, dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan kepada Jaksa Agung.
Adapun surat permohonan perpanjangan pencegahan tersebut diajukan dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusan pencegahan terdahulu serta melampirkan surat keputusan pencegahan.
Surat permohonan perpanjangan pencegahan sudah harus diterima Jaksa Agung selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu pencegahan berakhir. Apabila pencegahan tersebut tidak diperlukan lagi, sedangkan masa pencegahan belum berakhir, dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengajukan permohonan pencabutan pencegahan kepada jaksa agung.
Sementara itu, jika jangka waktu pencegahan telah berakhir serta dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah DJP tidak mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan kepada jaksa agung maka pencegahan berakhir demi hukum.
Adapun surat permohonan pencegahan ke luar negeri, surat permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri, dan surat permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri dicatat dalam register pencegahan ke luar negeri. Surat keputusan pencegahan yang diterima dari Kejaksaan Agung dicatat dalam register pencegahan ke luar negeri. (kaw)